Dua Kades Aktif di Sumenep Diamankan Terkait Sabu

Reporter : Hendra
BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu yang menyeret dua kepala desa di Kabupaten Sumenep. (Humas Polresta Sumenep/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa aktif dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura. Polisi kini mendalami keterkaitan keduanya, termasuk informasi mengenai asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Dua pejabat desa yang diamankan yakni AM, kepala desa salah satu desa di Kecamatan Giligenting, dan ISA, Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Ambunten. Keduanya menjalani pemeriksaan setelah petugas menemukan dua paket kristal yang diduga sabu dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful menjelaskan, perkara ini bermula di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, pada Jumat (16/10/2026) malam. Sekitar pukul 19.20 WIB, AM diamankan di teras rumah seorang warga berinisial A.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu di tumpukan sampah di sebelah kiri AM. Barang tersebut dibungkus sobekan tisu putih dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram.

Total berat kedua paket tersebut mencapai 1,75 gram. Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut menyita sebuah telepon seluler merek Vivo berwarna putih.

Dari hasil pengembangan awal, penyidik kemudian menelusuri keterangan mengenai asal-usul barang tersebut. Dalam laporan kepolisian, AM disebut mengaku memperoleh barang itu melalui perantara ISA.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke Kecamatan Kalianget. Sekitar pukul 20.00 WIB, ISA diamankan di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat. Polisi juga menyita sebuah iPhone 15 berwarna hitam dari penguasaannya.

Kompol Mohammad Sjaiful, mengatakan kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua kepala desa tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Sjaiful dalam keterangan resmi yang diterima Klikjatim.Com, Sabtu (17/10/2026).

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Proses penyidikan masih berlanjut. Polisi akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi kasus dan peran masing-masing pihak.

"Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara," ujar Sjaiful.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan pejabat yang mengemban amanah masyarakat.

"Kasus yang menyeret dua kepala desa ini menjadi persoalan serius karena menyangkut pejabat yang mengemban amanah masyarakat," kata Ariek.

Meski keduanya telah diamankan, dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik terus mendalami alat bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan peran serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru