Warga Manyar Gresik Diperas Rp2,9 Juta Lewat Modus Pinjol Fiktif, Polisi Buru Pemasok Data Nasabah

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik bersama jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti tersangka saat melakukan pemerasan melalui percakapan digital. (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang pria berinisial S (29) diduga meraup penghasilan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari praktik pemerasan berkedok penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku menekan korban menggunakan ancaman penyebaran data pribadi, termasuk foto KTP yang disunting dengan konten pornografi.

Aksi tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial BPS, warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres Gresik. Polisi kemudian menangkap tersangka di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Baca juga: Bupati Gresik Siapkan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Kinerja Jadi Penekanan

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang sempat menjadi perhatian publik. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat.

“Viral beberapa hari lalu ada korban datang ke Polsek Manyar saat kami kunjungan ke Polsek Manyar, langsung kami tindaklanjuti. Alhamdulillah bisa terungkap dalam waktu singkat, uang sudah dikembalikan ke pihak korban,” ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di Mapolres Gresik.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri, terutama dalam penanganan penipuan digital dan praktik pinjaman online ilegal.

Polres Gresik, lanjut dia, berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejahatan serupa. Masyarakat yang mengalami ancaman maupun pemerasan melalui media elektronik diminta segera melapor agar dapat ditangani kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Ketapang, Lampung Selatan. Saat proses penangkapan, polisi mendapati seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Ditangkap di Ketapang, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kami datangi lokasi yang bersangkutan melakukan pemerasan. Pada saat penangkapan ada yang melarikan diri, kami tetapkan DPO,” jelasnya.

Korban Ditagih hingga Tiga Kali

Kasus ini bermula pada Selasa, 22 September 2026. Saat itu, BPS menerima pesan WhatsApp dari sejumlah nomor berbeda yang mengaku sebagai penagih pinjaman online.

Korban awalnya ditagih Rp1,6 juta melalui aplikasi Pinjam Amanah. Padahal, pinjaman tersebut disebut baru jatuh tempo pada 24 September 2026. Korban akhirnya membayar tagihan itu.

Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, korban kembali menerima pesan dari nomor lain yang mengatasnamakan aplikasi Dana Dompet. Kali ini, korban diminta membayar Rp2,9 juta.

Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut, korban mempertanyakan tagihan yang diterimanya. Bukannya memberikan penjelasan, pelaku justru memberi tenggat waktu pembayaran hanya 10 menit dan mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak segera mentransfer uang.

Karena ketakutan, korban akhirnya mengirimkan uang Rp2,9 juta melalui virtual account.

Tekanan tidak berhenti setelah pembayaran kedua. Pelaku kembali meminta uang Rp3,4 juta melalui virtual account berbeda. Pada tahap ini, korban menolak karena mulai menyadari adanya dugaan pemerasan.

Pelaku kemudian mengirimkan gambar yang seolah-olah menunjukkan korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Gambar tersebut dilengkapi foto wajah dan KTP korban.

Pelaku juga mengirimkan gambar hasil suntingan yang menggabungkan foto KTP korban dengan konten bermuatan pornografi. Ancaman penyebaran data tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Mengaku Beraksi Sejak Desember 2025

Baca juga: Residivis Curanmor Gresik Dibekuk Usai Curi Motor Warga Kecamatan Dukun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya bekerja sebagai penagih pinjaman online ilegal. Ia diduga menjalankan aksinya bersama sebuah kelompok yang memiliki pembagian peran, mulai dari pemberi perintah, penagih, hingga pihak yang melakukan pemerasan.

Motifnya untuk memperoleh upah sekaligus memenuhi target penagihan harian yang ditetapkan pengendali sistem data nasabah. Korban ditekan melalui ancaman penyebaran data pribadi agar bersedia mentransfer uang.

Tersangka mengaku mendapatkan data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seseorang berinisial AG, yang kini berstatus DPO. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengintimidasi korban.

Polisi menduga data nasabah diperoleh melalui sebuah situs berbahasa Mandarin yang memuat informasi nasabah dari sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal. Meski demikian, penyidik masih mendalami sumber data tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2025 dengan target sedikitnya lima orang setiap hari. Dari kegiatan tersebut, ia mengklaim memperoleh penghasilan sekitar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan.

Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan AG yang diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka sekaligus berkaitan dengan penyebaran data nasabah. Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

Sejauh ini, baru satu korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa dan mengimbau mereka segera melapor.

Uang Korban Dikembalikan

Dalam penanganan perkara ini, Polres Gresik juga mengembalikan uang milik BPS yang sebelumnya diserahkan kepada pelaku. Korban mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres beserta jajaran tim Polres Gresik yang dengan cepat dan sigap menangani kasus pemerasan. Uang sudah saya terima secara utuh,” ujar BPS.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Lat Pra Operasi Sikat Semeru 2026,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V.

Polisi Minta Warga Tidak Panik

Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak langsung panik ketika menerima tagihan pinjaman online dari nomor tidak dikenal, terlebih jika disertai ancaman penyebaran data pribadi.

Masyarakat diminta memeriksa kebenaran tagihan melalui aplikasi resmi tempat mengajukan pinjaman serta memastikan penyelenggara pinjaman daring tersebut berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Warga juga diimbau tidak sembarangan menyerahkan foto KTP maupun foto wajah kepada aplikasi atau pihak yang tidak jelas. Selain itu, jangan langsung mentransfer uang ke rekening atau virtual account yang dikirim melalui percakapan pribadi sebelum memastikan keabsahan tagihan.

Jika menerima ancaman, masyarakat sebaiknya menyimpan percakapan, tangkapan layar, bukti transfer, dan informasi nomor pengirim untuk membantu proses penyelidikan.

Pengecekan legalitas penyelenggara pinjaman daring dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau Kontak OJK 157.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa dapat melapor ke kepolisian melalui layanan 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru