Kejari Kediri Serahkan Aset ke PG Ngadiredjo untuk Emplasmen Tebu

Reporter : Iman
 Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menyerahkan kembali aset milik Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo Kediri

KLIKJATIM.Com | Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,  menyerahkan kembali aset milik Pabrik Gula (PG) Ngadiredjo Kediri kepada perusahaan tersebut untuk dimanfaatkan sebagai emplasemen tebu guna mengurai antrean truk pengangkut saat musim giling.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie mengatakan penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara kejaksaan dan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo Kediri, dalam bidang hukum dan pengamanan aset perusahaan milik negara.

Baca juga: BCA Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk PP Lirboyo Kediri

"Ini merupakan tindak lanjut kerja sama kami dengan PT SGN, khususnya PG Ngadiredjo, di bidang hukum dan pengamanan aset," katanya di Kediri, Senin.

Ia menjelaskan penyelesaian persoalan aset tersebut membutuhkan proses hukum yang tidak singkat. Namun, proses itu akhirnya dapat ditindaklanjuti melalui penyerahan aset agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya.

"Kami bangga bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dan mengembalikan aset sesuai peruntukannya," ujarnya.

Selain menyelesaikan persoalan aset PG Ngadiredjo Kediri, Ismaya juga membuka peluang bagi pemerintah desa di Kabupaten Kediri untuk berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum dari kejaksaan terkait pengelolaan aset desa.

Menurut dia, pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan aset, tertib administrasi, serta pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

"Saya yakin persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di sini. Karena itu, kami terbuka untuk membantu pemerintah desa yang menghadapi masalah aset, sehingga aset tersebut bisa kembali dikelola dan teradministrasi dengan baik," katanya.

Baca juga: Diduga Granat Aktif, Benda Misterius di Sungai Brantas Kediri Dimusnahkan Gegana

Sementara itu, Plh. General Manager PG Ngadiredjo Kediri Faiz Humami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri atas penyelesaian persoalan hukum yang memungkinkan perusahaan memanfaatkan kembali lahan tersebut.

Faiz mengatakan lahan itu akan dioptimalkan sebagai emplasemen untuk menunjang operasional pabrik, terutama dalam mengatur antrean truk pengangkut tebu selama musim giling.

Ia menjelaskan pada awal musim giling, PG Ngadiredjo kerap menghadapi keterbatasan lahan untuk menampung antrean truk tebu. Akibatnya, antrean kendaraan terkadang meluas hingga memanfaatkan bahu jalan di sekitar pabrik.

Dengan pemanfaatan kembali lahan tersebut, perusahaan berharap antrean truk dapat ditata lebih baik sehingga kegiatan operasional berjalan lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga: Dukung Pembentukan Unit Teaching Factory, Ratusan Siswa SMKN 3 Kediri Belajar Buat Roti dari Bogasari

"Kami sudah lama menunggu momen ini. Alhamdulillah, sekarang lahan tersebut bisa kami manfaatkan kembali. Sekali lagi, kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri," kata Faiz.

Penyerahan aset hasil pelaksanaan eksekusi barang bukti itu dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 87/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY di Gedung Pertemuan PG Ngadiredjo, Kabupaten Kediri.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri menyerahkan aset tersebut kepada Pelaksana Harian (Plh.) General Manager PG Ngadiredjo Faiz Humami, disaksikan Kepala Divisi Hukum PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Yudo Rahardi Utama.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru