Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp6,85 Miliar

Reporter : Much Taufiqurachman Wahyudi
Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja memulai pemusnahan 9,1 juta rokok ilegal dengan cara dibakar di mesin incenator

KLIKJATIM.Com | Lawang — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan 9.116.492 batang rokok dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp13,61 miliar. Dari penindakan itu, negara diperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian sebesar Rp6,85 miliar.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal: Tim Gabungan Amankan 21.396 Batang Rokok Tanpa Cukai di Lamongan

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan, pemusnahan menjadi salah satu langkah Bea Cukai untuk memutus peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Gresik dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya.

Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Penetapan dilakukan karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.

Pemusnahan BMMN tersebut telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2026) di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko Nomor 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tumpukan 9,1 juta batang rokok ilegal siap dimusnahkan

Menurut Agus, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan atau diedarkan sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Baca juga: ​TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,42 Juta Batang Rokok Ilegal dan 9 Ton Pupuk Bersubsidi di Bangkalan

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses penindakan hingga pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, lanjut Agus, juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah kerja Bea Cukai Gresik.

“KPPBC TMP B Gresik berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas, demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal! Tim Gabungan Lamongan Amankan 9.680 Batang Rokok Tanpa Izin

Kepala Kanwil DJKN Jatim Arik Haryono menandatangani berita acara pemusnahan disaksikan Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Arik Haryono mengatakan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Menurut Arik, DJKN terus berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengamanan dan penyelesaian barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik.

Pemusnahan tersebut diharapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan. Selain melindungi masyarakat, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru