KLIKJATIM.Com | Jember - Bea Cukai Jember menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal yang hendak didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia melalui modus penjualan e-commerce atau toko online.
Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan lebih dari 1,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara menembus angka Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Negara Rp6,85 Miliar
Aksi penindakan pertama dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Kecamatan Rambipuji, Jember. Petugas mendapati modus pengiriman rokok ilegal asal Sampang, Madura, yang diangkut menggunakan kendaraan pick up ke Jember untuk selanjutnya dikirim memanfaatkan layanan jasa pengiriman berbasis aplikasi online.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember, Tria Restu Yogaswara, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyebar titik pengiriman guna mengelabuhi pengawasan petugas.
"Para pelaku memanfaatkan layanan pengiriman ekspedisi online dan menyebar titik keberangkatan barang dari daerah asal agar tidak memicu kecurigaan. Namun berkat ketelitian tim di lapangan, modus ini berhasil kita bongkar," ujar Tria Restu Yogaswara saat dikonfirmasi, Rabu 7 Oktober 2026.
Baca juga: Jalan di Ruas Gumitir Retak Sepanjang 40 Meter, Polres Jember Lakukan Mitigasi Potensi Bahaya Kece
Dari TKP pertama di Rambipuji, petugas mengamankan kendaraan pick up beserta sopir berinisial MSN dan kernet MF. Petugas menyita 334 paket berisi 487.520 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang siap dikirim ke Sumatra, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Estimasi nilai barang mencapai Rp 727,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 474,3 juta.
Tim Penindakan Bea Cukai Jember kemudian melakukan pengembangan hingga berlanjut ke penindakan kedua di sebuah gudang ekspedisi di Nangkaan, Bondowoso. Petugas yang sedang berpatroli mencurigai tumpukan ratusan koli paket seragam yang baru diturunkan dari truk.
"Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pengelola jasa ekspedisi, kami kembali menemukan 535 paket berisi 855.600 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp 1,28 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 837,6 juta," tambah Tria.
Baca juga: Mulai Senin Besok, Uji Coba Perubahan Arus Lalu Lintas Dipasang di Jalan Diponegoro Jember
Seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal, armada pengangkut, dan para terperiksa saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jember untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Untuk penindakan di TKP pertama, status kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penindakan ini menjadi komitmen tegas Bea Cukai Jember dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara.
Editor : Wahyudi