Dapat Subsidi Rp3 Juta, Jamaah Haji 2027 Efektif Bayar Pelunasan Rp23,24 Juta

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Panja BPIH bersama Kementerian Haji menetapkan BPIH 2027. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Jamaah haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi mendapat subsidi pemerintah dalam skema pelunasan biaya haji. Dari rata-rata kewajiban pelunasan sebesar Rp26.248.825 per jamaah, pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta sehingga biaya yang efektif dibayar jamaah sekitar Rp23.248.825.

Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengatakan, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, nominal yang perlu disiapkan jamaah menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan biaya haji. Dengan adanya subsidi tersebut, beban pelunasan yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Maman mengatakan, kesepakatan tersebut juga merupakan hasil komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disebut turut berkomunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujarnya.

Dalam kesepakatan DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah.

Dari jumlah tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jamaah ditetapkan Rp54.648.825. Sementara Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang terdapat pada rekening virtual jamaah.

Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Maman menegaskan, penetapan biaya haji harus tetap menjaga keseimbangan antara keterjangkauan bagi jamaah dan kualitas pelayanan.

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru