KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang terbongkar di Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini memasuki tahap penuntutan. Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo telah melimpahkan tiga tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Baca juga: Wabup Mimik Idayana Apresiasi Upaya Warga Percantik Fly Over Candi
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses selanjutnya,” kata Hajir, Minggu (4/10/2026).
Kasus tersebut bermula ketika MS tertangkap membelanjakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, pada Minggu (2/8). Saat itu, MS melakukan transaksi dengan nilai sekitar Rp1,554 juta.
Pemilik toko yang merasa curiga kemudian mengamankan MS dan melaporkannya kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengetahui MS ternyata pernah melakukan transaksi serupa di toko tersebut. Sebelumnya, ia membelanjakan uang palsu senilai sekitar Rp700.000 untuk membeli rokok.
Baca juga: Sidak Proyek Rumah Pompa, Wabup Sidoarjo Temukan Material Tak Sesuai Spek
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga diketahui uang palsu yang diperoleh MS berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. Kepada penyidik, MS mengaku memesan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook.
Pesanan itu diduga dipasok oleh DBS dan ES. Keduanya disebut mengirim uang palsu kepada MS menggunakan jasa ekspedisi. MS diduga membeli uang palsu tersebut untuk kembali dibelanjakan demi mendapatkan keuntungan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Karanganyar dan mengamankan DBS serta ES. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang palsu dengan total nilai sekitar Rp298,52 juta.
Baca juga: Pelajar 14 Tahun Tenggelam di Sungai Magetan Kanal Sidoarjo, Nyawanya Tak Tertolong
Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatannya. Barang bukti tersebut antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar Hajir.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti berada dalam kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses hingga tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ratno