PSBB Surabaya Raya Dilanjut Jilid III

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih tinggi tambahan pasien Covid-19. Untuk itu Gubernur Jatim memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. PSBB Jilid III akan dimulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020.

[irp]

Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik

PSBB Surabaya Raya Jilid 3, sudah ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa melalui KepGub Nomor 188.258/013/KPTS/2020 Tentang Perpanjangan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Surabaya Raya. "Memutuskan perpanjangan PSBB ke-2 selama 14 hari dari 26 Mei sampai 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali," kata Ketua Koordinator PSBB Jatim, Heru Tjahjono saat Konferensi Pers Update COVID-19 Jatim, Senin (25/5/2020).

Heru mengungkapkan, sejumlah pertimbangan perpanjangan PSBB karena hingga berakhirnya PSBB II, hari ini (Senin, 25/5/2020) angka penambahan pasien Covid masih tinggi di Surabaya Raya. Namun keputusannya diambil titik domainnya di kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Bupati Gresik Berangkatkan 376 Jamaah Haji Kloter 46

"Gubernur hanya memmediasi kepada kepala daerah Surabaya Raya untuk mengevaluasi proses perjalanan PSBB 1 dan 2. Keputusan diambil Surabaya, Sidoarjo, Gresik," jelas Heru Tjahjono.

Dikatakan, kepala daerah di Surabaya Raya sudah menggelar rapat untuk mengevaluasi PSBB tahap I dan II sejak Sabtu (23/5/2020) hingga hari ini. Sehingga, dengan mempertimbangkan hasil rapat Forkopimda kepala daerah Surabaya Raya, maka Gubernur Jatim menyepakati untuk memperpanjang PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.

Baca juga: Lepas Jamaah Haji Kloter 46, Bupati Gresik Berpesan untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

"Perpanjangan PSBB Surabaya Raya akan dimulai dari Selasa 26 Mei 2020-Senin 8 Juni 2020. Masing-masing kepala daerah di Surabaya Raya memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ke-3. Keputusan tersebut setelah Plt Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik dan Wali Kota Surabaya menyetujuinya," jelasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru