Dendam Lama Diduga Jadi Motif Lansia 79 Tahun Bunuh Warga Sokobanah Sampang

Reporter : fadil
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto saat menginterogasi terduga pelaku pembunuhan. (Fadil/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang - Polisi mengungkap motif di balik tewasnya NM (72), warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Lansia tersebut diduga tewas setelah dipukul menggunakan linggis oleh BR (79).

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam lama yang disimpan pelaku terhadap korban.

Baca juga: Raih Penghargaan Pengelolaan Arsip, RSUD Moh. Zyn Sampang Bakal Kembangkan Digitalisasi

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasinya berada di kandang kambing milik korban yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya.

Sebelum kejadian, korban baru selesai minum kopi dan kemudian pergi ke kandang untuk memberi makan kambing peliharaannya. Saat korban sedang beraktivitas, BR datang dan memukul bagian rahang kiri korban menggunakan linggis berbahan besi.

Pukulan tersebut membuat korban terjatuh. Korban kemudian mendapat pertolongan dari seorang saksi berinisial S dan dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Usai Dipukul Linggis, Lansia di Sokobanah Sampang Meninggal Dunia

Sekitar pukul 09.00 WIB, keluarga korban meminta agar NM diperbolehkan menjalani rawat jalan. Namun, sekitar satu jam kemudian atau pukul 10.00 WIB, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak dan mengamankan BR di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

"Motif sementara yang masih kami dalami adalah dendam pelaku terhadap korban," kata AKBP Anang Hardiyanto dalam konferensi pers.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Sampang Diduga Pemilik Lupa Matikan Kompor Gas

Polisi masih mendalami latar belakang dendam yang diduga menjadi pemicu penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, BR dijerat Pasal 459 KUHP dengan subsidier Pasal 469 ayat (2) KUHP. Pasal 459 KUHP memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 469 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru