KLIKJATIM.Com| Pamekasan - Upaya pelarian Hariyanto (36), buronan dalam kasus dugaan pembunuhan di Pamekasan, Madura, akhirnya berakhir. Pria yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan sejak 2022 itu berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Jember.
Hariyanto merupakan warga Dusun Bates/Kimbuk, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Namanya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.
Baca juga: Pemkab Jember Benahi Sarana 258 Sekolah, Akademisi Tekankan Pentingnya Imbangan Kualitas SDM
Kasus yang menyeret Hariyanto bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Maret 2022.
Dalam perkara tersebut, Hariyanto disangkakan terlibat tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas sangkaan tersebut, Hariyanto dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Nobar Film G30S/PKI di Jember, Warga Libatkan Pelajar hingga Mahasiswa untuk Belajar Sejarah
Setelah sekitar empat tahun menjadi buronan, keberadaan Hariyanto akhirnya berhasil dilacak petugas. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadapnya di Jember.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci lokasi maupun kronologi penangkapan Hariyanto.
Baca juga: Polisi Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama terhadap Kiai Padepokan di Jember
"Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan," kata AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, dugaan perencanaan, serta peran masing-masing pihak dalam kasus pembunuhan tersebut.
Editor : Ratno