KLIKJATIM.Com | Banjarmasin - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan, Arief telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jasad Korban KM Virgo Dipulangkan ke Tulungagung, Keluarga Apresiasi Pemerintah
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya serta sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Kukuh, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya.
Namun, Kukuh belum membeberkan konstruksi perkara maupun pasal yang dikenakan kepada Arief. Ia menyebut informasi tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Baca juga: Pelukan Terakhir di Dasar Laut: Kisah Cinta Abdi dan Yuli dalam Tragedi KM Virgo
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan sejumlah instansi terkait telah melakukan penanganan secara terpadu.
Baca juga: Dua Warga Jember Masuk Manifes KM Virgo Transport 8, Tim SAR Masih Mencari
Langkah tersebut mencakup dukungan terhadap operasi pencarian dan pertolongan (SAR), proses evakuasi, pelayanan bagi korban dan keluarga korban, hingga penyelidikan dan penyidikan kasus.
"Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir melalui keterangan tertulis, Senin (28/9).
Isir menambahkan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Editor : Wahyudi