Tempeleng Dua Muridnya, Kepala SMP Negeri Dicopot dan Terancam Pidana

Reporter : Apriliana Devitasari
Tangkapan layar video viral aksi pemukulan diduga kepala sekolah SMPN 18 Malang kepada siswanya gara-gara seragam

KLIKJATIM.Com | Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mencopot MAH dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 18 setelah diduga melakukan tindak kekerasan kepada dua pelajar di sekolah tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang Dandung Djuharjanto di Kota Malang, Jumat, menjelaskan sanksi pencopotan jabatan menjadi bagian ketegasan pemerintah daerah setempat terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh MAH.

Baca juga: 417 Botol Miras Disita dari 6 Toko dan Kafe di Malang

"Ada pelanggaran yang harus ditindak sehingga kepala sekolah yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian. Dua (pelajar) yang mengalaminya secara langsung," katanya.

Dandung mengemukakan berdasarkan laporan yang diterimanya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/9) dan diduga dipicu karena korban tak mengenakan pakaian lurik sebagaimana ketentuan sekolah.

"Karena Kamis itu kan memakai baju lurik, kemudian kepala sekolah melakukan tindakan yang tidak patut," ucapnya.

Dandung juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap munculnya dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa sesungguhnya sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh orang di dalamnya, baik siswa dan siswi maupun guru.

Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada wali murid dan seluruh warga Kota Malang atas adanya dugaan kekerasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, mengatakan, selain secara fisik, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh MAH juga dalam bentuk verbal.

Baca juga: Bukan Syuting Titanic, Perahu Bebek Bermuatan 6 Orang Karam di Telaga Pink UMM

Hal itu merupakan keterangan yang dia dapatkan dari beberapa guru dan pelajar di SMP Negeri 18 Kota Malang.

"Tadi keluhan dari guru dan siswanya juga selain fisik, dia (kepala sekolah) melakukan verbal kan ini sudah tidak benar," kata Suwarjana.

Pada bagian lain Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban.

“Kejadian ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota,” kata Lukman di Malang, Jumat.

Baca juga: Stylo Sound Ride #TunjukkanStyleLoNyanyi, Rayakan Gaya Retro Honda Stylo 160 di Malang

Berdasarkan laporan, dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang SMPN 18 Malang. Korban berinisial RAF (15) diduga ditampar sebanyak empat kali dan dipukul menggunakan tangan yang mengepal.

“Tindakan tersebut dilakukan karena korban tidak memakai baju lurik sebagaimana diimbau untuk dipakai pada Kamis,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman video dugaan kekerasan beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang siswa terlihat mendapat perlakuan fisik dari MAH.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru