Lima Raperda Masuk Pembahasan, DPRD Bojonegoro Soroti Pilkades dan Arah Industri Daerah

Reporter : Akmal
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro memimpin rapat paripurna pembahasan lima Raperda di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026). (Akmal/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyentuh sejumlah sektor penting, mulai dari pemerintahan desa, ketertiban masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga arah pembangunan industri daerah untuk 20 tahun ke depan.

Pembahasan awal lima Raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026). Dalam agenda itu, Pemkab Bojonegoro menyampaikan Nota Penjelasan Bupati yang kemudian mendapat tanggapan dari masing-masing fraksi melalui pandangan umum.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Launching Logo HJB Ke-349

Lima Raperda yang masuk pembahasan yakni perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.

Fraksi PKB menyatakan menerima kelima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, sejumlah catatan disampaikan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Salah satu sorotan diarahkan pada perubahan regulasi tentang Kepala Desa. PKB menilai aturan tersebut perlu dipersiapkan secara matang karena berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2027.

Dari 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, sebanyak 155 desa dijadwalkan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desa berakhir. Karena itu, PKB meminta mekanisme pemilihan diatur secara jelas, termasuk apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

“Mekanisme ketika hanya ada satu calon harus diatur secara jelas, transparan dan akuntabel. Hak politik masyarakat desa juga harus tetap terlindungi,” kata Fraksi PKB dalam pandangan umumnya.

Selain Pilkades, keberadaan BPD juga menjadi perhatian. PKB mendorong peningkatan kapasitas sekaligus independensi BPD agar lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Hal tersebut dinilai penting karena pengisian anggota BPD di sejumlah desa juga dijadwalkan berlangsung pada 2027.

Pada Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, PKB meminta penerapan aturan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Perhutani Maafkan Petani Bojonegoro yang Tebang Dua Pohon Jati, Perkara Diproses Lewat Restorative Justice

Fraksi tersebut menekankan agar penegakan ketertiban tidak hanya berorientasi pada tindakan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Penegakan ketertiban tetap harus mengedepankan pendekatan humanis, persuasif dan berkeadilan,” demikian pandangan Fraksi PKB.

Sementara dalam perubahan Perda TJSP, PKB meminta kontribusi perusahaan diarahkan pada program pemberdayaan yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Penguatan usaha mikro, kecil, dan koperasi menjadi salah satu sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian.

Sedangkan Raperda RPIK Bojonegoro 2024-2044 dinilai memiliki posisi penting karena akan menjadi salah satu pijakan pembangunan industri daerah dalam jangka panjang.

PKB meminta arah pembangunan industri diselaraskan dengan tata ruang, kebutuhan tenaga kerja, serta potensi ekonomi lokal. Sinkronisasi dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga dinilai diperlukan agar pengembangan kawasan industri tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang.

Baca juga: Komitmen Kembangkan Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Sabet Radar Bojonegoro Award

Fraksi PKB juga meminta agar masyarakat lokal, khususnya tenaga kerja daerah, mendapat ruang lebih besar untuk terlibat dan memperoleh manfaat dari pertumbuhan industri.

Pengembangan industri nonmigas turut didorong dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Bojonegoro, terutama sektor pertanian dan agroindustri.

“RPIK harus mampu memperkuat struktur ekonomi Bojonegoro dan tidak mengabaikan potensi ekonomi masyarakat lokal,” demikian pandangan Fraksi PKB.

Setelah penyampaian pandangan umum fraksi, kelima Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Bojonegoro. Pembahasan dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum nantinya diputuskan menjadi Perda.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru