5.106 PPPK Paruh Waktu Sumenep Lolos, Data Empat Tenaga Kesehatan Berubah

Reporter : Hendra
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam momen pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu. (doc. Istimewa/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sebanyak 5.106 pegawai masuk dalam daftar final penerima perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumenep, Madura.


Angka tersebut menjadi hasil terbaru setelah pemerintah daerah menyelesaikan pemeriksaan ulang terhadap data peserta. Dari 5.149 orang yang sebelumnya masuk proses seleksi, masih terdapat 43 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca juga: Piala AF Sport U-17 Sumenep Dibidik Jadi Panggung Talenta Muda dan Pintu Menuju Liga 4


Namun, daftar itu tidak sepenuhnya sama dengan hasil pengumuman sebelumnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan koreksi setelah proses sanggah ditindaklanjuti melalui desk konfirmasi dan pencocokan dengan kondisi masing-masing peserta.


Salah satu perubahan terjadi pada Alfian Ikhwan Bashari, tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Saronggi. Namanya sempat berada dalam daftar TMS. Setelah data kembali diperiksa, status Alfian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).


Artinya, Alfian kembali memiliki kesempatan untuk masuk dalam proses perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.


Di sisi lain, tiga nama justru harus dikeluarkan dari daftar peserta yang memenuhi syarat. Angga Winardi dari Puskesmas Ganding tidak lagi tercantum karena telah meninggal dunia.


Dua nama lainnya, Ferry Midiyanto dari Puskesmas Batang-Batang dan Rahmatul Kaunis Sabila dari Puskesmas Raas, juga tidak dilanjutkan karena keduanya memilih mengundurkan diri.

Baca juga: Piala AF Sport U-17 Siap Ramaikan Sepak Bola Sumenep, Klub Lokal Diminta Manfaatkan Kesempatan


Perubahan tersebut tercantum dalam pengumuman yang diterbitkan Sekretaris Daerah Sumenep Agus Dwi Saputra dengan nomor 800.1.3.12/509/204.4/2026 pada 20 September 2026.


Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, tahapan verifikasi kini telah selesai. Pemerintah daerah selanjutnya menyiapkan dokumen yang menjadi dasar kelanjutan hubungan kerja para PPPK paruh waktu.


"Agenda kita selanjutnya adalah penerbitan SK sekaligus pencetakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi para pegawai paruh waktu. Proses krusial ini dijadwalkan berjalan dari tanggal 18 hingga 25 September 2026," kata Benny, Kamis (24/9).

Baca juga: Respon Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Ratusan Botol Arak Bali di Warung


Dengan selesainya proses tersebut, perhatian kini beralih pada penerbitan SK dan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Ribuan pegawai yang telah dinyatakan lolos diminta mengikuti informasi resmi agar tidak tertinggal dalam tahapan administrasi.


Benny juga mengingatkan, bahwa proses administrasi tidak boleh membuat pelayanan kepada masyarakat ikut tersendat. Para pegawai tetap diminta menjalankan kewajiban di unit kerja masing-masing.


"Kami mengimbau kepada seluruh peserta yang lolos verifikasi akhir untuk mencermati setiap tahapan ke depan. Yang terpenting, dedikasi tidak boleh kendur. Tetaplah bertugas dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab penuh di unit kerja masing-masing," tandasnya.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru