Berkekuatan Hukum, Pemkab Ponorogo Segera Proses Pemberhentian Mantan Bupati Sugiri Sancoko

Reporter : Fauzy Ahmad
Sugiri Sancoko, mantan Bupati Ponorogo

KLIKJATIM.Com | Ponorogo  -Pemerintah Kabupaten Ponorogo memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto di Ponorogo, Selasa, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan proses pemberhentian tersebut.

Baca juga: Gubernur Khofifah Perluas Penyaluran Langsung Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan Hingga ke Kabupaten Ponorogo

"Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah," katanya.

Permintaan kedua dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, dokumen diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.

Hadi mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum pemberhentian tetap Sugiri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Dampingi Presiden Prabowo di 1 Abad Gontor, Gubernur Khofifah Puji Konsistensi Pendidikan Karakter dan Bahasa

Tahapan berikutnya, setelah keputusan pemberhentian terbit, melibatkan DPRD Ponorogo untuk menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian Lisdyarita sebagai wakil bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo definitif.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," ujar Hadi.

Sugiri sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 14 Agustus 2026 dalam perkara suap dan gratifikasi.

Baca juga: Terjebak Kebakaran Hutan, Lansia Pencari Kayu di Ponorogo Meregang Nyawa

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Sugiri kemudian tidak mengajukan banding hingga tenggat pengajuan berakhir sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru