KLIKJATIM.Com | Lamongan -Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada keluarga korban kecelakaan kerja di lingkungan PT Superior Prima Sukses, Selasa 22 September 2026. Santunan diserahkan dalam silaturahmi kepada keluarga korban di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, dan Dusun Celengan, Desa Bakalrejo, Kecamatan Sugio.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan hak-hak pekerja dan keluarga korban tetap mendapatkan perhatian. Pemerintah Kabupaten Lamongan juga memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak korban tetap terjamin.
Baca juga: Baksos Kesehatan Warnai Peringatan HUT ke-81 TNI di Lamongan
“Hari ini kita juga memberikan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, yang pertama di Banaran sekitar Rp177 juta, dan di Sugio lebih dari Rp230 juta,” katanya.
Menurutnya, santunan tersebut bukan sekadar bentuk perlindungan setelah terjadinya kecelakaan kerja. Manfaat jaminan juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak korban hingga jenjang perguruan tinggi.
“Ini selain untuk asuransi tenaga kerja juga untuk pendidikan anaknya. Perusahaan juga memberikan jaminan bagi kelangsungan pendidikan anaknya sampai nanti kuliah, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pak Yes menegaskan, pemerintah daerah bersama perusahaan akan terus memastikan keluarga korban memperoleh hak dan dukungan yang diperlukan. Di sisi lain, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat di lingkungan perusahaan.
Baca juga: Dugaan Penusukan di JLU Lamongan, Cekcok soal Lahan Mengamen Jadi Pemicu
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja akan memperkuat evaluasi dan monitoring perusahaan, termasuk melakukan pengecekan terhadap peralatan kerja secara berkala. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan seluruh perangkat kerja dalam kondisi aman dan tidak membahayakan pekerja.
“Berikutnya Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi dan memonitor perusahaan-perusahaan, alat-alat kerja supaya dicek secara periodik agar tidak membahayakan pekerja, karena kita selalu menekankan K3,” tuturnya.
Kecelakaan kerja tersebut berdampak pada tujuh tenaga kerja. Lima orang meninggal dunia, sementara dua pekerja lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani perawatan medis.
Baca juga: Rotasi Jabatan Pemkab Lamongan, Bupati Yes Lantik 60 Pejabat Mulai Sekretaris Dinas Hingga Camat
Dua korban luka bakar yakni Sigit Kamseno yang mengalami luka bakar 95 persen dan dirawat di RSUD Dr. Soetomo, serta Andika Dwi Ramadhan dengan luka bakar 35 persen yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo.
Lima korban meninggal dunia masing-masing M. Sahrul Fahmi (25), Imam Sugiono (34), Robith Fatahillah, Mas Fiqih, dan Akhmad Arif Wijaya. Para korban tercatat berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Babat, Kedungpring, Laren, Lamongan, hingga Mojokerto.
Pemkab Lamongan berharap penguatan pengawasan dan penerapan K3 dapat mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Perlindungan terhadap pekerja dinilai harus berjalan beriringan dengan upaya perusahaan memastikan seluruh proses dan peralatan kerja memenuhi standar keselamatan.
Editor : Fatih