KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep, Madura, berkembang setelah polisi menemukan sabu dalam jumlah kecil dari seorang pria berinisial AF (31), warga Kecamatan Saronggi.
Dari pengembangan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan AF, Satresnarkoba Polresta Sumenep kemudian menemukan puluhan gram sabu di wilayah Kecamatan Bluto.
Baca juga: Tak Ada Siswa SD Baru di SRT 49 Sumenep, Seluruh Calon Peserta Didik Dialihkan ke Sampang
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Bluto.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, AF diamankan sekitar pukul 11.00 WIB di pekarangan belakang rumahnya, Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan pipet kaca yang masih menyisakan sabu di saku celana pendek yang dikenakan AF.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam kopiah atau peci hitam yang tergantung di pintu kamar.
“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial OPSI yang kemudian dilakukan pengembangan,” kata Sjaiful, Jumat (4/9/2026).
Informasi dari AF selanjutnya ditindaklanjuti petugas. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi bergerak menuju rumah seseorang berinisial OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah tas selempang hitam merek WE POWER. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu poket plastik klip ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 77,66 gram.
Baca juga: Tagih Utang untuk Biaya Berobat, Guru SD di Sumenep Diduga Aniaya Ayah Kandung
Polisi kembali menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat sekitar 3,71 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak plastik bening dan dibungkus dengan sobekan tisu putih.
Dengan demikian, total berat kotor barang yang diduga sabu dalam rangkaian pengungkapan tersebut mencapai sekitar 81,53 gram.
Rinciannya, sekitar 0,16 gram ditemukan dari AF, sedangkan 81,37 gram lainnya merupakan hasil pengembangan di wilayah Kecamatan Bluto.
Selain barang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya pipet kaca, kopiah hitam, celana pendek warna cokelat, satu pak plastik klip merek TOP QUALITY, sobekan tisu putih, timbangan elektrik warna biru kombinasi putih, kotak plastik bening, serta tas selempang hitam merek WE POWER.
AF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Kangean Sumenep Tangkap Pria Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Arjasa
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sjaiful menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan terlapor, administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel barang yang diduga narkotika ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Abdul Aziz Qomar