KLIKJATIM.Com | Sampang - Kuasa hukum MF, Eks Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Ach Bahri langsung menyiapkan langkah hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan atau pelelangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Ach Bahri mengatakan, pihaknya semula hadir untuk mendampingi MF dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (27/8/2026).
Namun, setelah pemeriksaan dan ekspose perkara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, status pemeriksaan kemudian berubah.
Menurutnya, MF bersama salah satu pejabat di lingkungan Disdik Sampang sebelumnya dimintai keterangan terkait proyek yang diperuntukkan bagi sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nilai anggaran sekitar Rp7,6 miliar.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan ekspose dengan Pak Kejari, pemeriksaan kedua langsung ditetapkan tersangka," kata Ach Bahri.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF kembali menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebelum kemudian dilakukan penahanan.
"Berikutnya kita akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan," tandasnya.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
Pihaknya menilai masih ada sejumlah hal yang belum sempat disampaikan dalam pemeriksaan, terutama keterangan saksi serta berbagai kondisi yang dinilai dapat menjadi pertimbangan dan meringankan posisi hukum tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembelaan hukum terhadap MF setelah proses hukum memasuki tahap penyidikan terhadap dirinya sebagai tersangka.
"Alasannya karena memang belum siap. Banyak hal yang memang kita sampaikan, terutama saksi-saksi dan hal-hal yang meringankan belum disampaikan oleh tersangka. Sehingga ini kita melakukan pembelaan secara hukum," jelasnya.
Ach Bahri menegaskan, pihaknya akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak yang berwenang.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Sampang menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Mohammad Fadeli (MF), Eks Kabid SMP Ach Tohairuddin (AT) dan Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin (MS).
Dari penyidikan sementara, Kejari Sampang juga telah melakukan penghitungan awal terhadap dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Saat ini tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ratno