KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AT, MF, dan MS. Penetapan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang pada Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka, Proyek SMP Rp7,6 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Ketiga tersangka juga langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung Kejari Sampang sekitar pukul 21.00 WIB.
Dengan kepala tertunduk, ketiganya kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Sampang.
Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal menjelaskan, tersangka AT merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang pada 2024.
Sementara MF merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Adapun tersangka MS berasal dari pihak swasta.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan dikumpulkan,” kata Iqbal.
Menurutnya, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melalui pemufakatan jahat atau persekongkolan dalam pelaksanaan 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang SMP.
Seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari DAK dan DAU dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp7.609.858.700.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sampang juga telah melakukan penghitungan awal terhadap dugaan kerugian keuangan negara. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang.
“Terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar