KLIKJATIM.Com | Malang — Bareskrim Polri membongkar kasus pengiriman narkotika yang disamarkan dalam bentuk permen dari Inggris ke Kota Malang. Polisi menetapkan Abram Jetro Endiera, penerima paket, sebagai tersangka.
Kasus terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru mencurigai paket makanan dari Inggris. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tiga pouch permen merek AI tersebut positif mengandung narkotika Golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris di Malang
Bareskrim bersama Bea Cukai kemudian melakukan controlled delivery. Abram ditangkap sesaat setelah menerima paket dari kurir di kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari pemeriksaan, Abram diketahui telah empat kali memesan narkotika dari luar negeri sejak awal tahun. Pesanan tersebut meliputi permen, cokelat, hingga liquid yang mengandung THC. Pengiriman pada Agustus berupa tiga bungkus permen berhasil digagalkan.
Baca juga: Operasi Tumpas Semeru Polresta Malang Berhasil Amankan 54 Tersangka Narkoba
Polisi menyita barang bukti dengan berat total 231 gram bruto, terdiri dari tiga bungkus permen THC, 13 cokelat LSD yang mengandung THC, satu ponsel, dan satu laptop.
Abram mengaku seluruh narkotika dipesan untuk konsumsi pribadi. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dari luar negeri.
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penyamaran narkotika dalam bentuk makanan, seperti permen dan kue. Pengawasan juga diperkuat menjelang kedatangan mahasiswa baru di Kota Malang.
Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ratno