Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, Rabu (19/8/2026), tersebut turut melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka menjadi bagian penting untuk menyamakan perspektif terkait pemenuhan hak, aksesibilitas, serta kebutuhan pelayanan publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Baca juga: Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen bersama dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, berbagai keterbatasan dalam pemenuhan aksesibilitas perlu dijawab melalui perencanaan dan kebijakan yang lebih inklusif.

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya menempatkan isu disabilitas sebagai persoalan sosial. Regulasi tersebut mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik dan partisipasi, olahraga, seni dan pariwisata, hingga aksesibilitas dan pelayanan publik.

Karena itu, implementasi Perda harus dimulai sejak tahap perencanaan. Program dan kegiatan perangkat daerah perlu disusun dengan prinsip inklusivitas serta diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak tersebut.

Sekda Washil mencontohkan, pembangunan sarana dan prasarana oleh perangkat daerah harus sejak awal memperhatikan aspek aksesibilitas. Penyediaan ramp, lift pada bangunan tertentu, serta fasilitas lain yang memungkinkan penyandang disabilitas mengakses layanan secara mandiri perlu menjadi bagian dari desain dan perencanaan pembangunan.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” katanya.

Menurutnya, konsep pelayanan publik yang inklusif pada dasarnya juga berkaitan dengan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian, seperti lanjut usia dan perempuan. Namun, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah secara khusus memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Gaet Importir Vietnam, Perusahaan Seafood Asal Gresik Amankan Kesepakatan Ekspor Rp 4,7 Miliar

Dalam Perda tersebut, lingkungan minim hambatan mencakup aksesibilitas fisik dan nonfisik pada fasilitas umum, informasi, serta teknologi. Pemenuhan hak penyandang disabilitas juga perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, perencanaan, dan penganggaran perangkat daerah maupun pemerintah desa.

Selain itu, Perda mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menyinkronkan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pelaksanaannya diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapannya dari pertemuan ini ada sosialisasi dan konsep untuk rencana aksi kita ke depan. Mulai dari perencanaan, inklusivitas, pemberdayaan, kemandirian, pelayanan publik, sampai lingkungan yang minim hambatan harus kita sinkronkan bersama,” ujar Sekda Washil.

Keterlibatan kelompok penyandang disabilitas dalam proses tersebut dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Perda tersebut juga mengatur peran pemerintah desa, antara lain melalui pendataan warga penyandang disabilitas, penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas, serta pelibatan forum tersebut dalam Musrenbang Desa.

Dalam aspek aksesibilitas infrastruktur, sarana dan prasarana umum, angkutan umum, serta lingkungan yang telah tersedia tetapi belum aksesibel diwajibkan menyediakan aksesibilitas paling lama lima tahun sejak Perda diundangkan.

Sementara itu, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan Perda ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” ungkap Sekda Washil.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru