Modus Investasi Fiktif, Tiga Orang Ditangkap Polres Lumajang Usai Bawa Uang Rp1 Miliar

Reporter : Tsabit Mantovani
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi

KLIKJATIM.Com | Lumajang - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian dengan modus investasi fiktif. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Minggu (9/8/2026) malam.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam pencurian uang tunai Rp1 miliar milik Kun Subroto Wiyono (62), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Senilai Rp 1 Miliar

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan, kejadian berlangsung pada Kamis (6/8/2026) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang. Korban sebelumnya diajak berkomunikasi mengenai tawaran investasi hingga kemudian sepakat bertemu di Lumajang.

Korban dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan dibawa menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan AWA yang mengaku sebagai koordinator investasi.

Saat itu, korban membawa uang Rp1 miliar yang rencananya akan diinvestasikan untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta. Korban dijanjikan modal beserta keuntungan sebesar Rp4,8 miliar dalam jangka waktu 10 tahun.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Kawasan TNTBS Gunung Bromo Mendekati B29

Namun, setelah korban diminta menunjukkan uang yang dibawanya, dua kantong plastik berisi masing-masing Rp500 juta langsung dibawa AWA. Terduga pelaku kemudian melarikan diri melalui bagian belakang rumah, sementara orang lain yang berada di lokasi kabur melalui bagian depan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan tangkapan layar video call yang diberikan korban dan mengidentifikasi AWA sebagai warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Tim Resmob melakukan pelacakan hingga keberadaan para terduga pelaku diketahui berpindah ke wilayah Kabupaten Pasuruan. Pada Minggu malam, polisi akhirnya mengamankan ketiganya di teras depan kamar sebuah hotel.

Baca juga: Terbongkar! Sindikat Penipuan Emas Online Dikendalikan dari Dalam Lapas Nusakambangan Raup Rp3,7 Miliar

Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang. Polisi juga masih mendalami pembagian peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Selain itu, polisi masih memburu keberadaan uang Rp1 miliar milik korban. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar dan memastikan setiap investasi dilakukan melalui lembaga serta prosedur resmi.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru