Dibakar Cemburu, Pria di Banyuwangi Tusuk Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Reporter : Apriliana Devitasari
Supriadi (31), warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi saat menjalani pemeriksaan polisi

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Supriadi (31), warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi diduga menusuk istri sirinya hingga meninggal dunia. Peristiwa yang  terjadi Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB akhirnya ditangani polisi.

Korban berinisial YK (25) mengalami luka tusuk di bagian perut setelah terlibat cekcok dengan suaminya, di dalam kamar. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong setelah menjalani perawatan sekitar 2 jam.

Baca juga: Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, penusukan dilakukan menggunakan pisau kecil yang berada di dalam kamar. Setelah kejadian diketahui keluarga, tersangka meminta bantuan untuk membawa korban mendapatkan pertolongan medis.

"Setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Atas saran bidan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit," kata Lanang, Minggu 9 Agustus 2026.

Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka di wilayah Kecamatan Songgon setelah keluarga menolak dilakukan autopsi.

Baca juga: BPBD Banyuwangi Mitigasi Empat Wilayah Rawan Karhutla

Polisi telah mengamankan tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan asmara. Tersangka diduga cemburu setelah menaruh curiga korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Baca juga: New Honda Vario Evo 160 Riding Experience di Banyuwangi, MPM Honda Jatim Perkuat Vokasi dan Edukasi #Cari_Aman

"Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," ujar Lanang.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru