Razia Penegakan Perda di Gresik Kerap Bocor, DPRD Minta Operasi Gabungan Digelar Serentak

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul memimpin rapat koordinasi dengan Satpol-PP Pemkab Gresik dinas terkait membahas penertiban pelanggaran perda. (Dok/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menyoroti maraknya warung dan kafe yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada pelanggaran norma serta ketertiban umum. Dewan meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan melakukan penertiban secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat kerja Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Gresik bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (29/7/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Pimpinan DPRD Gresik dengan Forum Peduli Gresik (FPG) mengenai kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dukung Pengembangan Mina Padi di Manyar, Fokus Benahi Infrastruktur Pertanian

Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir mengatakan, keberadaan warung pangku dan kafe dengan pramusaji yang berpakaian minim atau berdandan seksi menjadi perhatian masyarakat dalam setahun terakhir, khususnya di kawasan Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, sekitar Telaga Ngipik.

“Setahun terakhir ini kami lihat sangat marak warung "pangku" dan kafe, utamanya di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun di sekitar Telaga Ngipik. Masyarakat bertanya-tanya, kok tidak ada penegakan aturan,” kata Syahrul saat memimpin rapat.

Menurut dia, Pemkab Gresik sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penertiban. Di antaranya Perda Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Selain itu terdapat Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

DPRD juga menyoroti hasil operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama TNI, Polri, BNN dan Dinas Kesehatan di sejumlah lokasi beberapa hari sebelumnya.

Operasi menyasar warung di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, serta Jalan Raya Duduksampeyan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan satu pramusaji yang dinyatakan mengidap HIV/AIDS dan satu pramusaji lainnya dinyatakan positif narkoba.

Syahrul mengatakan hasil rapat bersama OPD terkait menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

Salah satu poinnya adalah adanya indikasi pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, DPRD menyoroti aspek perizinan. Berdasarkan laporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, lokasi yang menjadi sasaran razia disebut tidak memiliki perizinan usaha hiburan maupun peredaran minuman beralkohol.

“Sehingga tidak berhak menjalankan kegiatan usaha di lokasi tersebut,” tegas Syahrul.

DPRD kemudian meminta Satpol PP Gresik bersama tim gabungan melakukan operasi secara rutin, minimal satu bulan sekali. Pengawasan diarahkan terutama pada lima kawasan yang dinilai rawan.

Baca juga: Forum Peduli Gresik Wadul ke DPRD Soal Penyakit Masyarakat, Dewan Bakal Panggil Instansi Terkait Fungsi Pengawasan

Syahrul menegaskan, kegiatan usaha di kawasan tersebut pada prinsipnya hanya diperbolehkan menjual makanan dan minuman sepanjang tidak disertai aktivitas yang mengarah pada tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman beralkohol.

Jika ditemukan pelanggaran, tim gabungan diminta mengambil tindakan tegas hingga penutupan aktivitas usaha.

Sebagai langkah pencegahan, DPRD Gresik juga akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan yang berada di kawasan rawan. Mereka antara lain pemilik lahan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kita panggil pemilik lahan, pemdes, kecamatan dan dinas terkait,” kata Syahrul.

DPRD juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui pemerintah desa, kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Mereka diharapkan ikut melakukan pengawasan sekaligus melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Syahrul juga menyebut perlunya kajian mengenai pemberlakuan jam malam untuk tempat usaha maupun pelajar sebagai salah satu upaya menjaga kondusivitas wilayah.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan razia. Menurutnya, operasi gabungan kerap diketahui lebih dulu oleh pengelola atau pelaku usaha sehingga lokasi yang menjadi sasaran sudah tutup ketika petugas tiba.

Baca juga: Bupati Gresik Cup 2026 Resmi Bergulir, 1.413 Atlet Siap Berebut 948 Medali

“Banyak yang tutup lebih dulu ketika kita melakukan razia. Tapi kami menanamkan prinsip harus dapat tangkapan dalam razia alias tidak amsyong,” ujarnya.

Karena itu, Agustin mengusulkan agar operasi dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh unsur terkait sehingga informasi mengenai razia tidak mudah bocor.

Sementara itu, Komisi I DPRD Gresik meminta pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran moral serta gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan adalah memasang papan informasi atau plang peringatan di kawasan yang teridentifikasi rawan.

Papan tersebut dapat memuat larangan terhadap perbuatan asusila, penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, serta aktivitas lain yang bertentangan dengan peraturan daerah dan norma masyarakat.

Dengan langkah penindakan yang rutin, pengawasan masyarakat, serta pencegahan di kawasan rawan, DPRD Gresik berharap persoalan warung pangku dan kafe yang menjadi keluhan masyarakat dapat ditangani secara lebih terukur dan berkelanjutan. (*)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru