Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja

Reporter : Rozy
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab dinamika dunia kerja yang kian berkembang pesat. Penyesuaian tersebut mencakup penataan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga ekonomi digital berbasis platform (gig economy), guna menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja.

Arah kebijakan strategis tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, saat menjadi pembicara dalam acara Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca juga: PLTU Labuan Jadi Penopang Listrik Jakarta-Banten, PLN Perkuat Kompetensi Operator Sistem

Menurut Cris, transformasi model bisnis dan pola kerja modern menuntut regulasi yang adaptif tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pelaku usaha.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi," tegas Cris.

Cris menekankan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian dari hubungan kerja yang diakui undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan, serta tidak dijadikan semata-mata sebagai alat pemangkasan biaya operasional.

Baca juga: CIMB Niaga Syariah Dukung Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di UNIDA Gontor

"PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja," ujarnya.

Selain PKWT, Kemnaker terus menyempurnakan tata kelola alih daya (outsourcing) untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, kualifikasi penyedia jasa, hingga standar perlindungan tenaga kerja. Langkah ini krusial untuk membangun hubungan industrial yang transparan, akuntabel, dan sehat. Keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan pengguna maupun perusahaan penyedia jasa.

Kemnaker juga menaruh perhatian pada maraknya bentuk kerja baru di era ekonomi digital (gig economy). Model kerja berbasis platform digital memang membuka peluang ekonomi yang luas, tetapi tetap memerlukan pendekatan regulasi yang adaptif demi menjamin hak-hak para pekerjanya.

Baca juga: Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

Perkembangan regulasi ini secara langsung mengubah fungsi praktisi Human Resources (HR). Menurut Cris, peran HR kini telah bertransformasi dari sekadar fungsi administratif menjadi mitra strategis perusahaan.

HR bertanggung jawab memastikan setiap kebijakan—mulai dari penyusunan PKWT, pengelolaan alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform—berjalan sesuai regulasi sejak tahap perencanaan. Kepatuhan hukum kini menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pengelolaan sumber daya manusia guna menekan risiko hukum dan menciptakan hubungan industrial yang berkelanjutan.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru