KLIKJATIM.Com | Malang - Pemkot Malang menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81. Penegasan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya penggunaan perangkat audio berdaya tinggi tersebut dalam sejumlah kegiatan masyarakat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pelarangan sound horeg ini tidak berubah bahkan terus berlaku saat momen peringatan HUT Republik Indonesia pada Agustus mendatang.
Menurut Wahyu, seluruh agenda perayaan Agustusan, mulai dari pawai budaya, karnaval, hingga kegiatan bersih desa wajib mematuhi aturan yang telah diterapkan pemerintah sejak tahun lalu.
Baca juga: Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Pria di Malang Cabuli Gadis 7 Tahun
"Tetap tidak boleh (sound horeg). Kemarin juga sudah saya tegur, karena kita sudah melarang terkait penggunaan sound horeg," ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Wahyu menegaskan bahwa larangan itu bukan merupakan kebijakan baru. Pemkot Malang telah memberlakukan aturan itu sejak 2025 sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Namun, hingga kini masih ditemukan sejumlah pihak yang nekat menggunakan sound horeg dalam kegiatan umum, termasuk yang sempat terjadi di wilayah Kelurahan Tunggulwulung.
Karena itu, Wahyu meminta seluruh lurah dan perangkat wilayah terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound horeg dalam setiap kegiatan. Dia mengakui masih ada sebagian masyarakat yang mendukung penggunaan sound horeg. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen menegakkan aturan demi menjaga ketenteraman umum.
"Sudah kami ingatkan. Tapi memang tetap ada yang mendukung sound horeg. Yang jelas, kita tidak bisa membolehkan. Harus sesuai kewajaran saja," ungkapnya.
Baca juga: Jelang HUT RI ke 81, Katar Bandar Arum Sampang Siapkan Beragam Lomba
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyebut bahwa pengawasan terhadap penggunaan sound horeg akan diperketat melalui koordinasi lintas instansi selama rangkaian perayaan kemerdekaan.
Meski kewenangan penindakan berada di pihak kepolisian karena berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satpol PP tetap melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman umum.
"Tapi Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum," kata Heru terpisah.
Heru menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Satpol PP adalah pendekatan persuasif melalui edukasi kepada panitia maupun penyelenggara kegiatan. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan atau melibatkan lintas wilayah, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
Baca juga: Polres Malang Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari
"Kalau sudah lintas kewilayahan, kami melaporkan kepada teman-teman Polresta. Yang punya kewenangan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut adalah teman-teman Polresta," jelasnya.
Heru memastikan pihaknya akan mengecek kembali status surat imbauan larangan penggunaan sound horeg yang diterbitkan tahun lalu. Jika surat itu tidak mencantumkan batas waktu pemberlakuan, maka ketentuannya masih tetap menjadi pedoman bagi masyarakat.
"Kalau itu imbauan yang tidak ada durasi waktunya, ya sebenarnya berlaku seterusnya. Kami juga akan mengkomunikasikan persoalan ini dengan Bakesbangpol," pungkasnya.
Editor : Wahyudi