KLIKJATIM.Com | Lumajang - Polisi menangkap terduga pelaku jabret terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di wilayah perbatasan Desa Jokarto dan Sumbersuko, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil diamankan empat hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Kunir.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Korban berinisial FR, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, saat itu pulang dari pemandian Sumbertakir bersama tiga temannya dengan mengendarai sepeda pancal.
Baca juga: Terungkap! Pacar Sendiri Jadi Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Lumajang
Berdasarkan keterangan korban, sekitar 100 meter sebelum gapura perbatasan Jokarto-Sumbersuko, dari arah barat datang seorang pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan helm warna pink. Pelaku langsung menarik tas punggung yang dipakai korban hingga korban terjatuh.
Korban sempat berteriak “Jambret” dan bersama teman-temannya mengejar pelaku ke arah timur. Namun pelaku melarikan diri. Korban kemudian melapor ke Polsek Sumbersuko dan diarahkan ke Polsek Tempeh karena lokasi kejadian masuk wilayah hukum Tempeh.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit handphone Samsung A17 warna silver, 1 dompet berisi uang Rp. 200.000, kartu ATM BCA, kartu pelajar, pakaian, jilbab dan topi. Total kerugian ditaksir Rp3.500.000," Katanya Senin 13 Juli 2026.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Tempeh melakukan penyelidikan setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman diketahui ciri pelaku menggunakan sepeda motor N-Max hitam nopol N 3831 YBP, jaket abu-abu dan helm merah.
Baca juga: Korban Kebakaran Jatisari Terima Bantuan dari Pemkab Lumajang
Hasil analisis mengarah kepada seorang pria berinisial GIP, 28 tahun, warga Dusun Sumberdawe RT 08 RW 03, Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.
Pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan GIP di rumahnya secara humanis. Dalam pemeriksaan, GIP mengakui perbuatannya. Handphone milik korban ditemukan disembunyikan di belakang rumahnya, sementara tas hitam milik korban dibuang di sebuah rumah kosong di Dam Kuning, Kunir. Barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone Samsung A17 warna silver milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam nopol N 3831 YBP sarana milik tersangka, 1 buah jaket sweater warna abu-abu milik tersangka, 1 buah helm warna merah milik tersangka.
Baca juga: Bupati Lumajang Imbau Penambangan Pasir Semeru Tidak Dilakukan Malam Hari
"Dari hasil interogasi, GIP juga mengaku melakukan empat aksi pencurian handphone lainnya di wilayah Lumajang pada Juni 2026, yaitu di 1. Jalan Raya Tekung, Kecamatan Tekung handphone Vivo Y02, dan di Sukodono handphone Samsung A07, serta di Labruk Lor handphone Oppo A5s dan di Tukum, Tekung handphone Redmi 15C," Jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini GIP telah ditahan di Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama remaja, dan tidak membawa barang berharga secara mencolok di tempat sepi.
Editor : Wahyudi