Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Beri Penjelasan

Reporter : Hirna Ramadhanianto
Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026). Keputusan itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie diterima pada hari yang sama.

Baca juga: Usai Dicopot Sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana Diperiksa Kejaksaan Agung

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang dalam keterangannya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut. Ia memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: 321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Ditangkap Bareskrim Polri

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Mabes Polri Tangkap WNI Buronan Interpol di Bandara Soetta

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.

Pengunduran diri Febrie disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Kejaksaan Agung tidak merinci lebih lanjut mengenai proses tersebut dalam pernyataan resminya.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru