KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Polres Nganjuk kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Dari sebelumnya 14 orang, kini sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, mengatakan penambahan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendalaman terhadap para pelaku yang telah diamankan.
Baca juga: Satu Pemuda Tewas Dikeroyok, Satreskrim Polres Nganjuk Tetapkan 14 Tersangka
"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri dari 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Didid dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Rabu (1/7/2026).
Insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di depan SDN Sukorejo. Saat itu, rombongan korban yang melintas dengan beberapa sepeda motor dihentikan oleh sekelompok pemuda.
Korban kemudian dilempari batu hingga terjatuh dari kendaraan. Setelah terjatuh, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan memukul, menendang, dan melempari korban menggunakan batu serta benda keras lainnya. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang menghadang rombongan korban, menendang sepeda motor hingga korban jatuh, melempar batu, pecahan bata, maupun beton, serta memukul menggunakan tangan kosong, tongkat, sabuk, selang karet, hingga sandal.
Baca juga: Satreskoba Polres Nganjuk Gerebek Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
Polisi menduga aksi pengeroyokan dipicu rasa tersinggung setelah rombongan korban membunyikan knalpot atau bleyer-bleyer dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil visum et repertum sebagai barang bukti.
Didid menegaskan, penanganan terhadap 18 tersangka yang masih berstatus anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan.
Baca juga: Gara-Gara Bola, Pemuda Asal Surabaya Dikeroyok 8 Suporter di Gresik
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah apabila ditemukan pihak lain yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan motif yang dipicu suara knalpot dan kembang api masih berdasarkan keterangan para tersangka dan terus didalami dalam proses penyidikan
Editor : Ratno