KLIKJATIM.Com | Sidoarjo—Warga yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo dihukum dengan menyapu dan menyanyikan lagu ‘Bagimu Negeri’. Ada 110 orang yang terjaring razia petugas.
Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan, hukuman itu diberikan agar para pelanggar jera. Mereka disuruh memakai rompi warna oranye bertuliskan pelanggar PSBB mirip seorang tahanan.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
[irp]
“Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial,” katanya, Minggu (17/5/2020).
Dikatakan Mujito, para pelanggar yang terjaring itu dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Mereka langsung dilakukan rapid tes dan hasilnya tidak ada yang reaktif.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Jika melanggar lagi, para pelanggar akan diberikan hukuman sosial membersihkan dapur umum hingga disuruh ikut dalam pemakaman pasien meninggal covid-19.
[irp]
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Mujito meminta, warga Sidoarjo taat terhadap aturan dalam masa PSBB jilid II di Kabupaten Sidoarjo. Dengan mentaati peratusan sesuai dengan imbauan petugas, sama halnya dengan turut mencegah persebaran covid-19.
“Mari kita saling menjaga diri, dan taat terhadap imbauan petugas dan pemerintah,” imbau dia. (hen)
Editor : Redaksi