KLIKJATIM.Com | Lamongan -Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap lima pelaku percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengganjal mesin ATM, mengintip nomor PIN korban, mengawasi situasi, hingga menyiapkan sarana pelarian.
"Kami berhasil mengamankan lima pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan ganjal ATM lintas provinsi beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya," katanya di Lamongan, Rabu.
Ia menjelaskan, kelima tersangka berinisial H, KF, J, MM, dan S. H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi, sedangkan tersangka lainnya bertugas mengintip PIN korban, mengawasi situasi, dan mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Peringati HJL ke-457, Ratusan Anak di Lamongan Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis
Dari hasil keterangan, lanjut dia, para pelaku membuat mesin ATM seolah mengalami gangguan sehingga kartu nasabah tertahan. Saat korban kebingungan, pelaku mendekati dan berpura-pura membantu sambil berupaya memperoleh PIN ATM.
"Hasil penyidikan menunjukkan kelompok tersebut diduga telah beraksi sedikitnya dua kali di Lamongan pada Februari dan April 2026 dengan total kerugian korban lebih dari Rp58 juta," katanya.
Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap saat polisi memantau aktivitas para pelaku yang hendak beraksi di ATM Bank Jatim di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada 12 Juni 2026. Petugas kemudian menangkap seluruh tersangka dan membawanya ke Mapolres Lamongan.
Polisi menyita sejumlah kartu ATM, alat pengganjal yang dimodifikasi, serta satu unit mobil yang digunakan para pelaku. Kelimanya dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Ratno