KLIKJATIM.Com | Sumenep - Meski Pengadilan Negeri Sumenep telah menjatuhkan vonis terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep berinisial NA, dalam perkara dugaan kredit fiktif, perjuangan korban untuk mendapatkan kembali haknya masih belum berakhir.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah keberadaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang hingga kini masih berada di BRI Cabang Sumenep.
Baca juga: Keluarga Korban Datangi BRI Sumenep, Desak Pengembalian Dana Pensiun yang Dipotong
Kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut pengembalian dokumen tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Novia Arvianti divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 18 Juni 2026.
Menurut Bayu, putusan pidana terhadap terdakwa seharusnya menjadi dasar bagi pihak bank untuk segera memulihkan hak-hak korban yang terdampak kasus kredit fiktif.
"Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Perkara pidana sudah diputus, sekarang kami menunggu langkah BRI Sumenep untuk mengembalikan SK pensiun milik korban," ujar Bayu usai bertemu Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Teddy Romius, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, JPU R. Teddy Romius menjelaskan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan SK kredit pensiunan atas nama Abdul Hamid tetap berada di BRI Sumenep. Pertimbangannya, masih terdapat pemotongan kredit yang berjalan hingga saat ini.
"Karena masih ada potongan kredit yang berlangsung, maka dalam putusan hakim SK tersebut dikembalikan ke BRI Sumenep," kata Teddy.
Ia menegaskan, apabila tidak lagi terdapat kewajiban kredit, dokumen tersebut semestinya dapat langsung diserahkan kepada pemiliknya.
Menurut Teddy, kejaksaan masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saat ini kami menunggu putusan inkrah. Jika terdakwa mengajukan banding, tentu kami juga akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan," ujarnya.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Sumenep berencana mendampingi keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk menemui pimpinan BRI Cabang Sumenep.
Dalam pertemuan tersebut, kejaksaan akan meminta agar SK pensiun Abdul Hamid dikembalikan serta mempertanyakan keberlanjutan kredit yang hingga kini masih dipotong.
"Kalau putusan sudah inkrah, kami bersama keluarga korban dan kuasa hukumnya akan mendatangi BRI Sumenep. Kami ingin meminta SK milik Abdul Hamid dikembalikan dan kredit yang masih berjalan dihentikan," tegas Teddy.
Terkait kemungkinan pengembalian dana hasil pemotongan kredit yang telah berlangsung, Teddy menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pihak bank untuk memberikan penjelasan.
Hingga berita ini ditulis, Pimpinan Cabang BRI Sumenep, Ali Topan, belum memberikan tanggapan resmi meski telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Belum adanya penjelasan dari pihak bank mengenai status SK pensiun maupun upaya pemulihan hak korban membuat publik masih menunggu langkah konkret BRI Sumenep pasca putusan kasus kredit fiktif tersebut.
Editor : Abdul Aziz Qomar