KLIKJATIM.Com | Sumenep – Konflik agraria dan hak kelola lahan antara petani pengelola Tambak 105 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, dengan PT Garam kembali memanas. Ketegangan sempat pecah di lokasi pada Senin (22/6/2026), menyusul adanya upaya penghentian aktivitas tambak oleh petugas internal perusahaan pelat merah tersebut.
Meski mendapatkan penolakan dan intimidasi penghentian kerja, para petani memilih untuk bertahan dan tetap melanjutkan aktivitas menggarap lahan. Mereka menegaskan bahwa pengelolaan Tambak 105 tersebut tidak dilakukan secara sepihak atau ilegal, melainkan berdiri di atas komitmen kesepakatan bagi hasil yang sudah lama berjalan, dengan porsi 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani penggarap.
Baca juga: Madura EV-Day 2026 Perkuat Kolaborasi Menuju Sumenep Ramah Lingkungan dan Mandiri Energi
Para petani menduga kuat bahwa mencuatnya rentetan persoalan belakangan ini—termasuk adanya tindakan perusakan terhadap sejumlah fasilitas tambak—sengaja disulut oleh campur tangan pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu guna memperkeruh situasi di kawasan lahan komoditas garam tersebut.
Salah seorang petani penggarap mengaku heran mengapa aktivitas mereka mendadak dipermasalahkan dan diadang oleh petugas perusahaan. Pasalnya, proses pembukaan dan pengelolaan lahan ini sudah menyedot modal finasial serta tenaga yang tidak sedikit dari kantong para petani.
"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami berani menggarap lahan ini. Sekarang kami sudah rugi banyak uang, rugi waktu, dan juga habis tenaga," keluh salah seorang penggarap lahan tambak saat memberikan keterangan, Selasa (23/6/2026).
Pendamping hukum para petani, Muksin, menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan mediasi secara resmi kepada jajaran direksi PT Garam. Langkah persuasif ini diambil guna mengurai benang kusut konflik yang kian berlarut-larut.
Baca juga: Konflik Tambak Garam di Pinggirpapas Sumenep Berulang, Penggarap Desak PT Garam Bertindak
Menurut analisisnya, akar polemik ini bermula dari adanya bias penafsiran sepihak oleh oknum-oknum tertentu terkait penerapan kebijakan Restorative Justice (RJ) pada tahun 2023 silam. Imbas dari multitafsir regulasi tersebut, para petani kecil yang menggantungkan hidupnya dari sektor garam kini menjadi korban yang paling terpuruk.
Tak main-main, jika ruang mediasi menemui jalan buntu, kelompok petani Tambak 105 telah mematangkan opsi untuk menyeret PT Garam ke ranah hukum pidana maupun perdata. Selain itu, mereka juga berencana mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Kementerian BUMN di Jakarta agar tata kelola aset milik perusahaan negara ini segera dievaluasi secara total.
"Kami melihat ada kelemahan mendasar. Selama ini PT Garam seperti tidak pernah ada kontrol ketat dari Kementerian BUMN untuk menertibkan dan mengawasi aset-asetnya di daerah," tegas Muksin.
Baca juga: Alokasi DBHCHT Rp4 Miliar, Disperta Sampang Fokus Pacu Pembibitan Tembakau Kualitas Unggul
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Garam pusat maupun regional belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi tertulis mengenai tudingan perusakan fasilitas serta sengketa pengelolaan di Tambak 105 tersebut.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh sejumlah pegawai perusahaan yang berada di lapangan. Saat dikonfirmasi oleh awak media di area konflik, mereka enggan memberikan komentar sekecil apa pun dan memilih bergegas meninggalkan lokasi.
Editor : Fatih