KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan daring dengan modus percintaan atau love scamming yang merugikan korban hingga mencapai Rp1,1 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Polrestabes Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni dua warga negara asing (WNA) asal Ghana dan Pantai Gading serta seorang warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Warga Jatim Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Tiga Hari ke Depan
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diamankan dari sebuah apartemen di Surabaya pada 12 Juni 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Para pelaku kami temukan di sebuah apartemen di Surabaya. Setelah diamankan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat telepon seluler, kartu SIM, dan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Bimo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pelaku menyasar perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun sebagai target utama. Mereka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum melancarkan aksinya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, serta beberapa rekening yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 39 Bangunan Liar di Kecamatan Asemrowo
“Pelaku membuat akun media sosial untuk mencari korban perempuan. Setelah menjalin komunikasi dan mendapatkan kepercayaan korban, mereka kemudian menjalankan skenario penipuan untuk memperoleh keuntungan finansial,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa dua tersangka WNA juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menyalahgunakan izin tinggal dan telah melewati batas masa izin tinggal (overstay). Salah satu tersangka bahkan tercatat overstay hingga 885 hari.
Baca juga: RSUD Dr Soetomo Raih Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
“Dari hasil penyelidikan keimigrasian, ditemukan adanya pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Salah satu WNA diketahui telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya selama 885 hari,” ujar Novianto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Editor : Ratno