KLIKJATIM.Com | Situbondo - Dugaan perusakan tanaman mangrove di lokasi pembangunan hotel bintang empat milik PT Kaixin di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan publik dan pemerintah daerah. Kasus ini berujung pada penghentian sementara proyek oleh Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo hingga seluruh persoalan administrasi dan lingkungan diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika pihak perusahaan memindahkan tiga pohon mangrove yang berada di area proyek pembangunan hotel. Pemindahan tersebut diduga dilakukan untuk mendukung aktivitas penataan lahan di lokasi yang berada di kawasan pesisir jalur Pantura Situbondo.
Baca juga: Pembunuh Bidan di Situbondo Adalah Suaminya, Nakes RSUD Besuki
Sebelum pemindahan dilakukan, Kepala Desa Klatakan, Narwiyoto, mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan agar tidak memindahkan tanaman mangrove tersebut karena berpotensi mati.
"Sehari sebelum ramai persoalan pemindahan tanaman mangrove itu, saya sudah mengingatkan agar pohon itu tidak dipindah karena pasti mati. Namun ternyata tetap dipindah," ujar Narwiyoto.
Setelah dipindahkan, tiga pohon mangrove tersebut dilaporkan tidak mampu bertahan hidup dan akhirnya mati. Kondisi itu kemudian memicu keluhan masyarakat sekitar yang juga menyoroti persoalan abrasi serta dugaan penyempitan aliran sungai di sekitar lokasi proyek.
Laporan warga kemudian sampai ke Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan hotel.
Dalam sidak tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, menemukan adanya tiga pohon mangrove yang mati akibat pemindahan.
Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Drainase Pantura, Polres Situbondo Selidiki Dugaan Pembunuhan
"Ada tiga pohon mangrove yang mati karena dipindah oleh pengusaha tersebut," kata Ranti.
Hasil temuan lapangan itu kemudian menjadi dasar bagi DLH untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori kerusakan ekosistem mangrove yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Sebagai konsekuensinya, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan melalui penanaman kembali bibit mangrove di kawasan terdampak.
Baca juga: Lansia 60 Tahun Dilaporkan Cabuli Bocah Perempuan ke Polres Situbondo
Sementara itu, perwakilan PT Kaixin, Elfira, mengakui bahwa terdapat tiga pohon mangrove yang dipindahkan oleh perusahaan. Ia menyatakan pihaknya siap menjalankan kewajiban yang ditetapkan pemerintah serta berkomitmen membantu penyelesaian persoalan lingkungan di sekitar lokasi proyek.
Di tengah polemik tersebut, Komisi III DPRD Situbondo memutuskan menghentikan sementara pembangunan hotel bintang empat karena selain adanya dugaan kerusakan mangrove, proyek juga ditengarai belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan dan keabsahan lahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan benturan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan pesisir. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus tetap mematuhi ketentuan lingkungan agar keberadaan ekosistem mangrove yang berfungsi menahan abrasi dan menjaga keseimbangan pesisir tidak semakin terancam.
Editor : Wahyudi