Modus Gandakan Kunci, Pria Asal Ciamis Curi Mobil Pikap di Malang

Reporter : Apriliana Devitasari
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo dalam konferensi pers

KLIKJATIM.Com | Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang menimpa seorang pedagang di Kecamatan Blimbing. Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah merencanakan aksinya jauh hari dengan menggandakan kunci mobil korban sebelum melakukan pencurian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo menjelaskan, tersangka berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Gresik, Sempat Buron Hampir Sebulan

Kasus bermula ketika korban berinisial ASP (40), seorang pedagang warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobil pick up Daihatsu berwarna kuning di lahan kosong belakang gudang di kawasan Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu kendaraan dalam kondisi terkunci dan ditinggalkan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih melihat mobil berada di lokasi semula. Namun keesokan harinya kendaraan tersebut telah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan mobilnya dan menanyakan kepada warga sekitar. Karena tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan mobil pick up yang masih berada di wilayah Kota Malang,” ujar AKP Aji.

Perkembangan signifikan terjadi pada Sabtu (9/5/2026) ketika petugas memperoleh informasi bahwa kendaraan yang dicari melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta pengemudinya.

Baca juga: Dua Sopir Distributor Diringkus Polisi Karena Curi Sembako Toko

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku hanya menyewa kendaraan dari seseorang berinisial A dengan nilai sewa Rp2,6 juta per bulan. Keterangan tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pelaku utama pencurian.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru.
 
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Ia telah mempersiapkan pencurian dengan menggandakan kunci kendaraan korban sekitar satu bulan sebelum beraksi. Modus tersebut membuat pelaku dapat membawa kabur kendaraan tanpa harus merusak pintu maupun sistem pengaman mobil.

“Tersangka sudah merencanakan aksinya jauh hari. Kunci kendaraan digandakan sekitar satu bulan sebelum pencurian dilakukan sehingga pelaku bisa membawa mobil dengan mudah,” jelas AKP Aji.

Setelah berhasil menguasai kendaraan pada Senin (4/5/2026) dini hari, pelaku memanfaatkan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi sekaligus berupaya menghilangkan jejak.

Baca juga: Sport Tourism Jatim Bergeliat, Kejurnas Tenis MA RI Hadirkan 1.022 Atlet dari Seluruh Indonesia

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning, jaket abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci palsu yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Aji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap akses kunci kendaraan dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir dalam waktu lama.

Editor : Ratno

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru