KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebanyak 1.095 petugas Sensus Ekonomi 2026 Kabupaten Gresik resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik di Hotel Sapta Nawa, Kamis (11/6/2026).
Penandatanganan kerja sama dihadiri Kepala BPS Kabupaten Gresik, Indriya Purwaningsih, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Purwantono, serta Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Agy.
Baca juga: Tak Kooperatif dan Tidak Transparan, Mahasiswa dan Pemuda Janji Laporkan BPS Sampang ke Pusat
Melalui kerja sama tersebut, seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026 memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama menjalankan tugas pendataan di lapangan.
Kepala BPS Kabupaten Gresik, Indriya Purwaningsih, mengatakan perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan sensus. Menurutnya, para petugas memiliki peran strategis dalam menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Petugas Sensus Ekonomi memiliki peran strategis dalam menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh petugas yang bertugas di lapangan mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga dapat bekerja secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Purwantono, mengapresiasi komitmen BPS Kabupaten Gresik yang memberikan perlindungan kepada seluruh petugas Sensus Ekonomi 2026.
Baca juga: Ribuan Relawan Dapur MBG Sumenep Belum Terlindungi BPJS, Ada Apa?
Menurutnya, kepesertaan dalam program JKK dan JKM akan memberikan manfaat perlindungan apabila petugas mengalami kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa penugasan.
“Kami berharap para petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus sehingga mampu memberikan hasil terbaik bagi bangsa dan daerah,” kata Purwantono.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk petugas sensus yang menjalankan tugas negara dan memiliki mobilitas tinggi selama proses pendataan.
Baca juga: Mahasiswa Sampang Soroti Transparansi Rekrutmen Petugas Sensus BPS
Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS Kabupaten Gresik berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berlangsung aman, lancar, dan sukses. Kerja sama tersebut juga diharapkan semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama serta sosialisasi manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada para petugas Sensus Ekonomi 2026 yang hadir.
Editor : Ratno