Polres Ponorogo Amankan 112 Motor Untuk Balap Liar

Reporter : Fauzy Ahmad
Motor hasil razia balap liar diamankan di Satlantas Polres Ponorogo

KLIKJATIM.Com | Ponorogo  -Satlantas Polres Ponorogo terpaksa mengamankan 123 kendaraan yang akan digunakan balap liar. Dari jumlah yang diamankan mayoritas kendaraan roda dua (R2).

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan, polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi balap liar di beberapa titik wilayah Bumi Reog, salah satunya di kawasan Alun-alun. Polisi pun langsung mendatangi TKP.

Baca juga: Tebing 100 Meter Ambrol, Akses Ponorogo–Trenggalek Lumpuh

Sebagai tindak lanjut, kini para pelanggar telah ditilang manual. Sedangkan kendaraannya sementara waktu disita petugas, karena berkenalpot brong maupun tak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

"Kami melaksanakan penindakan pelanggaran secara manual. Jadi ini untuk memberi efek jera bagi orang tersebut. Untuk denda maksimal bagi pelanggar balap liar Rp3 juta," ucapnya, Jum'at (22/5/2026).

Baca juga: Seorang Kiai Dilaporkan Cabuli Santri Laki-laki ke Polres Ponorogo

AKP Dewo mengungkapkan, para pelanggar yang ditilang petugas dalam aksi balap liar itu mayoritas masih remaja. Yakni usia 15-an tahun atau masih duduk di bangku SMP.

"70-80 persennya itu masih usia pelajar. Ya warga Ponorogo," sebutnya.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Ponorogo Berlangsung Meriah, Dipadati Antusiasme Pengunjung

Pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk memasifkan patroli, guna meminimalisasi aksi balap liar. Ia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui aksi balap liar. Pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui call center 110.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru