Polres Bojonegoro Gerebek Pangkalan LPG Oplosan

Reporter : M Nur Afifullah
Kapolres Bojonegoro saat gelar konferensi pers di halaman mapolres setempat (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Seorang pria berinisial JI (49) diamankan saat memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 50 kilogram.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas.

Baca juga: Innalillahi, Jemaah Haji Asal Kedungdowo Bojonegoro Wafat di Tanah Suci

“Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 50 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar AKBP Afrian saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).

Saat dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.01 WIB, pelaku tertangkap basah tengah melakukan penyuntikan gas menggunakan alat rakitan manual.

Baca juga: Tabrakan Panther vs Traga di Bojonegoro, Empat Korban Alami Luka-Luka

Dari lokasi, polisi mengamankan 102 tabung LPG 3 kg berisi gas, 138 tabung kosong, 13 tabung LPG 50 kg, lima set selang dan regulator rakitan, timbangan duduk hingga alat pendukung lainnya.

Menurut AKBP Afrian, praktik oplosan LPG subsidi tersebut sangat berbahaya karena berisiko memicu ledakan, sekaligus merugikan masyarakat penerima subsidi pemerintah.

Baca juga: Pria Lansia 70 Tahun Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan di Kedungadem Bojonegoro

"Kini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru