KLIKJATIM.Com | Gresik—Tindakan asusila terhadap siswi SMP di Kabupaten Gresik terus mendapat perhatian dari berbagi kalangan.
Kamis (14/5/2020) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Gresik mendatangi Mapolres Gresik. Mereka meminta pelaku tindak asusila di Kecamatan Benjeng, Gresik itu segera ditangkap.
Ketua Pengurus Cabang PMII Gresik Faishol Ridho Abdillah mengatakan, sangat menyayangkan sampai hari ini pelaku tindak asusila itu belum ditangkap polisi. Padahal, perbuatan dari pelaku telah merusak masa depan korban yang masih berusia 16 tahun
[irp]
“Korban terancam akan kehilangan masa mudanya, psikisnya juga terganggu, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Ini jelas keputusan hukum yang tidak adil di Kabupaten Gresik,” terangnya, Kamis (14/5/2020).
Untuk itu, Faishol mendesak Polres Gresik segera memanggil pelaku dan menjebloskannya ke penjara. Dia meminta Polres Gresik berhati-hati dalam mengawal kasus ini. Faishol juga berpesan jangan sampai ada istilah hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Kami minta Polres Gresik profesional dalam menangani perkara ini. Secepatnya pelaku diproses dan diamankan,” tegas dia.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil istri terduga pelaku, Rabu (13/5/2020). Untuk terlapor, rencananya Jumat (15/5/2020) juga akan dipanggil.
"Jumat besok kita panggil terlapor, mas," katanya saat dikonfirmasi klikjatim.com.
[irp]
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
Diketahui, kejadian tindak asusila ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Benjeng. Korban berinisial IS kini telah hamil tujuh bulan. Pelakunya berinisial SG (51) yang tidak lain tetangga korban hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Tindak asusila itu dilakukan SG kepada korban IS sejak Maret 2019 dan baru terungkap pada tanggal 24 April 2020. Selama kurun waktu itu korban sudah mengalami enam kali pemerkosaan. Lima kali dilakukan di rumah pelaku dan sekali di kandang ayam.
Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan ancaman Ibu korban (IS) akan dibunuh jika mengadu, sontak korban yang sudah tidak memiliki ayah itupun ketakutan akan ancaman tersebut dan pelaku juga mengasih uang tutup mulut kepada korban sebesar 50 ribu sampai 100 ribu. (mkr)
Editor : Redaksi