KLIKJATIM.Com | Gresik – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit ponsel yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dua terduga pelaku berinisial AS (34), warga Kedung Mangu, Kenjeran, Surabaya, dan SNK (34), warga Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Gresik, telah diamankan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Andi Asyraf M Gunawan, mengungkapkan bahwa selain kedua pelaku, polisi juga menangkap seorang terduga penadah berinisial IAP (30), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat para korban, yakni GPA, DHA, RK, dan AQR, meninggalkan ponsel mereka di meja warung kopi. Saat itu, mereka tengah merayakan ulang tahun rekannya, DAS, dengan cara menceburkannya ke tambak di sekitar lokasi.
“Ketika para korban meninggalkan ponselnya untuk merayakan ulang tahun temannya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil barang-barang itu,” ujar Ipda Asyraf, Minggu (3/5/2026).
Saat kembali ke warung kopi, para korban mendapati ponsel mereka telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian.
“Satu unit ponsel dijual kepada seseorang berinisial A, sementara dua unit lainnya dijual kepada IAP,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IAP saat bekerja di sebuah konter servis ponsel di Jalan Raya Wates, Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ia langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah.
Atas perbuatannya, AS dan SNK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Abdul Aziz Qomar