Pertamina Hukum 2 SPBU Bojonegoro Tidak Boleh Jualan Biosolar Selama 1 Bulan

Reporter : Rozy
Slah satu SPBU di Bojonegoro yang menerima sanksi dilarang jual Biosolar selama sebulan oleh Pertamina

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro  - PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kedua SPBU tersebut dilarang menjual BBM subsidi jenis Biosolar selama satu bulan penuh akibat melakukan pelanggaran regulasi.


Sanksi tersebut berlaku terhitung mulai 1 April hingga 30 April 2026. Adapun dua titik yang dijatuhi sanksi yakni SPBU 5462112 di Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras dan SPBU 5462104 di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa sanksi ini merupakan buntut dari temuan pemeriksaan internal. Kedua SPBU tersebut terbukti menyalurkan Biosolar secara tidak sah.

"Penyalahgunaan barcode, sama pengisian tidak sesuai nopol (nomor polisi)," ujar Ahad saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Ahad menegaskan, selama masa sanksi, kedua SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian dan tidak mendapat kiriman pasokan biosolar. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan agar penyaluran BBM bersubsidi ke depannya bisa lebih tepat sasaran.

Baca juga: Gempa Flores, Pertamina Patra Niaga Pastikan Bantuan Kemanusiaan dan Energi Tetap Mengalir

"Pemberian sanksi dan pembinaan SPBU 5462112 dan 5462104 dimulai dari 1 April sampai 30 April," imbuhnya.

Pantauan di lapangan, sejumlah pengendara yang hendak mengisi Biosolar di SPBU 5462104 Kalianyar terpaksa gigit jari. Petugas operator menuturkan bahwa operasional Biosolar masih dihentikan sementara.

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

"Belum ada Biosolar, nanti mulai tanggal 1 Mei baru bisa jualan lagi. Masih kena evaluasi saat ini," ucap salah satu operator kepada pengendara mobil yang melintas.

Akibat sanksi ini, para pengguna Biosolar di wilayah Sugihwaras dan Kapas diarahkan untuk melakukan pengisian di SPBU terdekat lainnya yang tetap beroperasi normal selama masa pembinaan berlangsung.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru