Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Gresik-Surabaya, Empat Tersangka Ditangkap dan 68 Gram Sabu Disita

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menunjukkan barang bukti operasi penindakan narkoba (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota yang beroperasi di wilayah Gresik dan Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Baca juga: Tes Kesemaptaan Jasmani Semester I 2026, Polres Gresik Jaga Kebugaran Personel

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menangkap FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, pada Selasa malam, 14 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat netto sekitar 0,051 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak cepat hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Polisi kemudian menangkap AHC, yang merupakan residivis kasus pengeroyokan, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Perum Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.

Pengembangan kembali dilakukan dan polisi menangkap DDP, residivis kasus narkotika, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Hulaan, Menganti, Gresik. Dari tersangka ditemukan sembilan plastik klip sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan HVS, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto sekitar 65,56 gram, satu timbangan elektrik, serta satu kartu debit.

Baca juga: Gresik Memanas, Konvoi Pemuda Picu Kericuhan di Driyorejo dan Menganti

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, jaringan ini menggunakan modus operandi sistem ranjau dan COD, dengan pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dari hasil ungkap kasus ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket,” tegas Kapolres.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, kartu debit, serta uang tunai hasil penjualan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Polres Gresik Hadir Beri Layanan Ambulans Antar Pasien Darurat ke RSUP Kemenkes Surabaya

“Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Sedangkan tersangka HVS terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana denda,” ujarnya.

Saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru