Ratusan Kepala Sekolah Lewati Batas Masa Jabatan, DPRD Gresik Minta Percepatan Penataan 

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchammad Zaifuddin (Kiri), bersama Wakil Ketua Komisi IV Pondra Priyo Utomo, saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Pemkab Gresik (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi IV DPRD Gresik menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik untuk membahas dua persoalan krusial di sektor pendidikan, yakni masa jabatan kepala sekolah dan kekurangan tenaga pendidik.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Gresik tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Pondra Priyo Utomo, mengungkapkan bahwa penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi perhatian serius.

Baca juga: Pesan Ketua Komisi I DPRD Gresik Kepada Korban Penipuan Bermodus Rekrutmen ASN: Melapor Bukan Aib, Jangan Malu dan Takut

Regulasi tersebut mengatur masa jabatan (penugasan) kepala sekolah maksimal dua periode, dengan masa jabatan tiap periode empat tahun. Namun, di Gresik terdapat ratusan kepala sekolah yang kini telah menjabat melebihi ketentuan tersebut.

“Sekitar 169 kepala sekolah di Gresik masa jabatannya sudah lebih dari dua periode, yakni empat tahun tiap periode, sesuai Permendikdasmen nomor 7 2025. Ini harus segera disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Pondra, Selasa (14/4/2026).

Meski demikian, ia menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi kepala sekolah yang mendekati masa pensiun.

“Regulasi tetap dijalankan, tetapi perlu ada kebijakan yang bijak. Misalnya, yang mendekati pensiun bisa diberikan toleransi, sementara yang masih produktif bisa diarahkan mengikuti seleksi pengawas sekolah,” jelasnya.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Gresik yang diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Kondisi ini dinilai mendesak karena berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar.

Baca juga: Bupati dan DPRD Gresik Sepakat Normalisasi Sungai di Driyorejo dan Wringinanom Secara Komprehensif untuk Atasi Banjir 

Pondra menyebut, pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan skema untuk mengatasi kekurangan tersebut, namun hingga kini belum direalisasikan.

“Skemanya sudah ada dari kementerian, tetapi belum diluncurkan. Ini yang kami dorong agar segera direalisasikan karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Gresik, S. Hariyanto, menegaskan bahwa Permendikdasmen sebagai regulasi nasional wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah. Namun, dalam implementasinya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.

Baca juga: Kabar Duka, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Wafat

“Regulasi ini wajib dijalankan, tetapi dalam penerapannya kami juga mempertimbangkan kearifan lokal agar tetap kondusif,” ujarnya.

Terkait pemenuhan kebutuhan guru, pihaknya menyebut Bupati Gresik akan menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat realisasi kebijakan pengisian kekurangan tenaga pendidik.

“Untuk pemenuhan guru, Bupati Gresik akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar kebutuhan tenaga pendidik segera terpenuhi,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru