Penipu Dan Penadah Di Gresik Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Pelaku saat diamankan Satreskrim Polres Gresik. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Penipu dan penadah barang curian yang meresahkan warga Gresik berhasil diringkus Satreskrim Polres Gresik. Kini keduanya telah meringkuk di sel tahanan Polres Gresik.

Pelakunya Rio Rohman Rosyidi (25) warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang berperan sebagai penipu. Kemudian Supii (48) warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dia membeli barang hasil curian dan rampasan tersangka Rio. Terakhir keduanya berhasil merampas barang berharga dan motor korbannya di lahan kosong di Jalan Raya Betoyo, Manyar, Gresik.

Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas

[irp]

Yang paling meresahkan pelaku Rio. Dalam menjalan aksinya, dia mencegat calon korbannya di Jembatan Sembayat, Gresik. Setelah dihentikan, pelaku berpura-pura minta di antar pulang ke rumah. Namun, ternyata itu hanya modus pelaku untuk mengelabuhi korbannya.

“Korban di bawa ke lahan kosong dan sepi. Di situ motor dan hanphone korban dirampas dan ancam,”kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Prathista Wijaya, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Di dunia kriminal, ternyata pelaku bukan orang baru. Pelaku ini seorang residivis  baru saja keluar dari rumah tahanan setelah mendapatkan asimilasi beberapa bulan yang lalu.

[irp]

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

“Sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan,” ujar Panji.

Dari kasus ini diamankan barang bukti satu Hp Vivo Y91C dan satu sepeda motor Honda Vario 125 nopol W 4786 KQ. Akibat perbuatannya, dua tersangka diberikan hukuman berbeda, pelaku penipuan atau pemerasan terjerat  pasal 378 atau 368 KUHP diancam pidana maksimal empat tahun penjara. Dan penadaha terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru