KLIKJATIM.Com | Jakarta - Setelah maskapai penerbangan membuka kembali penerbangannya, kali ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melalukukan hal serupa. Mereka mulai mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk 3 rute mulai 12 sampai 31 Mei 2020.
[irp]
Rute perjalanan KA yang akan dibuka di antaranya untuk tujuan Jawa Timur meliputi Jakarta Gambir - Surabaya Pasar Turi rute Utara dan Selatan. Kmudian rute Bandung - Surabaya Gubeng juga akan dibuka.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KLB dioperasikan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik. Tiket KLB sudah bisa dibeli calon penumpang yang memenuhi kriteria Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, mulai Senin (11/5/2020).
"Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Mentan Dorong SGN Perkuat Sinergi Wujudkan Swasembada Pangan
Dikatakan, pembelian tiket dapat dilakukan di setiap stasiun keberangkatan. Joni menjabarkan, untuk harga tiket KLB yang dijual mengikuti jarak tempuh.Untuk dapat membeli tiket KLB, Joni menegaskan, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya.
Jika sudah lengkap, Joni menambahkan, calon penumpang dapat melapor ke Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Setelah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. "Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," ucap Joni. (hen)
Editor : Redaksi