Dorong Pembangunan Ekonomi Sampang, Bapemperda Usulkan Empat Raperda Saat Paripurna

Reporter : fadil
KOMPAK: Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan pada rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025. (Ist/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sampang - DPRD Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2025 serta pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan ini berlangsung khidmat di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang pada Senin (30/3/2026).

Adapun empat Raperda yang disahkan dalam sidang paripurna tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Desa Wisata.

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Farok, menjelaskan bahwa pengusulan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Penanggulangan Kemiskinan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak tahun 2024. Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Desa Wisata masuk dalam Propemperda tahun 2025.

Seluruh draf tersebut telah melewati tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur pada periode 2024 hingga 2025.

“Hasil pembahasan itu dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur, dan telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” jelas Farok dalam laporannya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026, Target Pendapatan Jatim Naik Jadi Rp26,4 Triliun

Ia juga meminta Bupati Sampang untuk segera mengajukan nomor register ke Gubernur Jawa Timur agar peraturan tersebut dapat segera diundangkan dalam Lembaran Daerah dan berlaku efektif memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati 2025. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut merupakan gambaran nyata dari pencapaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun lalu.

Baca juga: Hak Abdul Hamid Pulih, BRI Kembalikan SK Pensiun dan Hentikan Potongan Kredit

Mahfudz menegaskan bahwa kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan Raperda merupakan amanat untuk menyempurnakan regulasi daerah sesuai arahan Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 8 Januari 2026.

"Kita berharap proses pembangunan yang kita bangun bersama akan semakin mendekatkan pada tujuan utama kita yaitu masyarakat Sampang yang bermartabat," pungkas Wabup Sampang menutup sambutannya.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru