Polisi Bongkar Sarang Sabu di Rumah Kosong Jember, 9 Orang Ditangkap

Reporter : Muhammad Hatta
Polisi memperlihatkan barang bukti senjata dan sabu-sabu yang disita (Hatta/Klikjatim)

KLIKJATIM.Com | Jember – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkotika jenis sabu, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Jember yang dibantu Tim Alap-Alap Satsamapta mengamankan sembilan orang. Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai pengedar, sementara tujuh lainnya merupakan pengguna.

Baca juga: Bawa Sabu di Pulau Sempu Banyuwangi, Dua Orang Diamankan Polisi

Kapolres Jember, Bobby A. Condroputra, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan kasus narkotika selama Maret 2026. Selama periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka.

“Sebanyak 14 kasus merupakan narkotika dengan 17 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jember,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu secara terbuka di rumah kosong tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Jember, Bagus Dwi Setiawan, mengungkapkan aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum Lebaran. Rumah kosong itu disebut-sebut kerap ramai didatangi orang untuk membeli maupun menggunakan sabu.

“Setiap hari ada keluar masuk orang. Mereka seolah merasa aman. Dari hasil pemantauan, kami juga menemukan adanya senjata tajam dan senjata rakitan di lokasi,” ujarnya.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati sembilan orang berada di dalam rumah, sebagian di antaranya tengah mengonsumsi sabu.

“Begitu kami masuk, benar ada sembilan orang di dalam dan langsung kami amankan,” katanya.

Baca juga: Edarkan SS Pakai Platform Digital, Dua Pelaku Diamankan Satreskoba Polres Madiun

Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial WN dan SP ditetapkan sebagai pengedar. Sementara tujuh lainnya merupakan pengguna yang hasil tes urinenya positif narkotika. Mereka kini menjalani asesmen terpadu di BNNP Jawa Timur untuk menentukan langkah rehabilitasi atau proses hukum lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 6,85 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai Rp33,2 juta, 15 unit ponsel, satu senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi, empat senapan angin PCP, serta 12 senjata tajam seperti celurit, pisau, badik hingga katana.

“Temuan senjata ini menunjukkan potensi bahaya. Karena itu, kami melakukan penggerebekan dengan sangat hati-hati,” tambah Bagus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Khusus tersangka WN juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Selain kasus di Sumberbaru, Polres Jember juga mengungkap dua kasus menonjol lainnya selama Maret 2026, yakni di wilayah Sumbersari dan Kencong dengan total barang bukti puluhan gram sabu.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor dan aktif mengawasi lingkungan agar terhindar dari peredaran narkoba,” tegas Bobby.

Polisi menilai, maraknya peredaran narkotika juga dipengaruhi momentum operasi besar seperti pengamanan arus mudik dan balik Lebaran, yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. Oleh karena itu, penindakan akan terus ditingkatkan guna menutup ruang gerak jaringan narkoba.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru