KLIKJATIM.Com | Lamongan -Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Lamongan. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang kembali beraksi setelah baru saja bebas dari penjara.
Dari pengungkapan kasus yang terjadi selama Februari hingga Maret 2026 itu, Satreskrim Polres Lamongan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Resmi Dibuka Pak Yes, TMMD ke-129 Ngimbang Fokus Kebut Infrastruktur Pelosok Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari 4 kasus curanmor yang berhasil diungkap, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan ke pemilik dengan mekanisme pinjam pakai, sehingga pada hari raya nanti bisa digunakan pemiliknya," kata Arif saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (16/3/2026).
Salah satu kasus terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah. Korbannya seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah.
Motor tersebut sebelumnya diparkir oleh suami korban pada malam hari. Namun saat pagi hari hendak digunakan untuk pergi ke masjid, kendaraan itu sudah tidak ada di tempat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial D yang kini masih buron.
"Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Gresik pada 2023. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang mudah diambil," ujar Arif.
Dalam kasus tersebut, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di dalam dasbor kendaraan. Selain itu, polisi juga mengungkap rangkaian curanmor yang terjadi pada 2, 10 dan 11 Maret 2026 di tiga lokasi minimarket di wilayah Lamongan.
Baca juga: Sasar 4 Kecamatan, Razia di Lamongan Amankan 3.040 Batang Rokok Ilegal
Dalam kasus ini polisi menangkap seorang tersangka berinisial MF, warga Bangkalan, Madura. Sementara dua rekannya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
MF diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada 2025. Ia bersama rekannya datang dari Bangkalan ke Lamongan untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di area minimarket.
"Modus yang digunakan masih klasik, yakni menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan," jelas Arif.
Dari tiga kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, sementara satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian.
Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Yes Pastikan MPLS Aman dan Bebas Bullying di Tikung
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian tersebut biasanya dibawa ke wilayah Madura untuk kemudian dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan.
"Jangan meremehkan penggunaan kunci ganda atau gembok tambahan. Hal sederhana ini bisa menyulitkan pelaku kejahatan," pungkasnya.
Editor : Wahyudi