RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Tingkatkan Layanan Kesehatan

Reporter : fadil
Plt. Direktur RSUD Mohammad Zyn, dr. Bhakti Setiyo Tunggal

KLIKJATIM.Com | Sampang – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Kabupaten Sampang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kinerja manajemen dengan menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP).

Plt. Direktur RSUD Mohammad Zyn, dr. Bhakti Setiyo Tunggal mengatakan, bahwa forum ini bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Kegiatan ini dirancang sebagai sarana evaluasi kritis yang melibatkan partisipasi aktif publik untuk membedah kekurangan sekaligus merumuskan solusi atas tantangan layanan kesehatan yang kian dinamis di wilayah Kabupaten Sampang dan sekitarnya.

Baca juga: Bupati Sampang Lantik Direktur Baru RSUD dr. Mohammad Zyn, Dorong Peningkatan SDM dan Kualitas Layanan


Dalam pemaparannya, dr. Bhakti mengungkapkan sebuah capaian positif di mana jangkauan layanan RSMZ kini semakin luas. Pasien yang memercayakan kesehatannya ke rumah sakit plat merah ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Sampang, namun juga merambah hingga wilayah luar daerah seperti Kabupaten Sumenep. 


Ia mengakui adanya tantangan besar terkait kapasitas sarana dan prasarana. Saat ini, RSMZ mengandalkan 225 tempat tidur untuk melayani populasi penduduk yang mencapai ratusan ribu jiwa. Kesenjangan antara jumlah pasien dan ketersediaan fasilitas ini menjadi salah satu fokus utama yang terus diupayakan perbaikannya oleh manajemen.


"Kami menyadari masih ada keterbatasan fasilitas yang mungkin dirasakan oleh masyarakat. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf sekaligus berkomitmen penuh untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan sarana secara bertahap," terang dr. Bhakti, Rabu (11/3/226).

Baca juga: Akses Informasi BUM Desa Dinilai Tertutup, Mahasiswa Sampang Geruduk Kantor DPMD


Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSMZ, dr. Siti Hotimah, menjelaskan bahwa seluruh operasional rumah sakit mengacu pada standar pelayanan publik yang transparan. Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 20 yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi layanan secara berkala.


Sebagai solusi konkret dalam mengatasi penumpukan antrean yang kerap dikeluhkan, dr. Siti mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke sistem digital. Ia mengimbau para pasien rawat jalan agar memanfaatkan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memangkas birokrasi pendaftaran dan memperpendek waktu tunggu di rumah sakit.

Baca juga: Medco Energi dan Pemkab Sampang Gelar Rapat Sinkronisasi Program PPM


Melalui penyelenggaraan FKP ini, manajemen RSUD Mohammad Zyn berharap aspirasi dan masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat dapat segera dikonversi menjadi perbaikan layanan yang berkelanjutan. Sinergi antara penyedia layanan dan penerima manfaat ini diharapkan mampu mewujudkan standar kesehatan yang optimal dan inklusif bagi seluruh warga Madura.

 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru